Ketika Kedaulatan Rakyat Berhadapan dengan Oligarki dan Partai Politik
Oleh: Kang Dzikri Nur/Pengamat Sosial Keagamaan
Wartain.com – Demokrasi pada mulanya lahir dari sebuah cita-cita luhur: kekuasaan tidak boleh menjadi milik segelintir orang. Rakyat ditempatkan sebagai pemegang kedaulatan, sementara negara dibangun untuk menghadirkan keadilan, kesejahteraan, kebebasan, dan martabat manusia. Dalam demokrasi, suara rakyat seharusnya menjadi sumber legitimasi kekuasaan. Pemimpin memperoleh mandat bukan karena darah, kekayaan, keturunan, atau kekuatan senjata, melainkan karena kepercayaan masyarakat.
Namun persoalan demokrasi modern justru muncul ketika cita-cita demokrasi bertemu dengan realitas kekuasaan. Secara konstitusional rakyat disebut berdaulat, tetapi dalam praktik politik, keputusan strategis negara sering kali berada dalam ruang yang jauh dari jangkauan rakyat. Rakyat memilih pada hari pemilu, tetapi setelah pemilu selesai, ruang menentukan arah kebijakan dapat berpindah ke elite partai, pemilik modal, kelompok kepentingan, dan jaringan kekuasaan.
Di sinilah paradoks demokrasi mulai terlihat: rakyat menjadi sumber legitimasi, tetapi belum tentu menjadi pemegang kendali atas kekuasaan.
Demokrasi akhirnya tidak cukup dinilai dari ada atau tidaknya pemilu.
Demokrasi harus diuji melalui pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang menentukan kebijakan, siapa yang menguasai sumber daya, siapa yang memiliki akses terhadap kekuasaan, dan untuk siapa negara bekerja?
Dalam perspektif inilah demokrasi mengalami dialektika. Di satu sisi terdapat tesis bahwa demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Di sisi lain terdapat antitesis berupa konsentrasi kekuasaan, modal, informasi, dan akses politik pada kelompok tertentu. Pertemuan keduanya menghasilkan suatu realitas baru: demokrasi prosedural yang mungkin berjalan secara formal, tetapi secara substantif belum tentu menghadirkan kedaulatan rakyat.
Persoalannya menjadi semakin kompleks ketika partai politik mengalami perubahan orientasi. Partai yang secara ideal merupakan sarana artikulasi kepentingan rakyat dapat berubah menjadi kendaraan perebutan kekuasaan. Ideologi menjadi slogan, kaderisasi menjadi mekanisme seleksi elite, dan suara rakyat menjadi komoditas elektoral.
Partai membutuhkan biaya besar untuk memenangkan pemilu. Politik membutuhkan jaringan, media, logistik, konsultan, survei, dan struktur organisasi. Dalam kondisi demikian, modal ekonomi memiliki peluang besar memasuki ruang politik. Ketika hubungan antara modal dan kekuasaan menjadi terlalu erat, muncul pertanyaan serius: apakah partai masih sepenuhnya menjadi representasi rakyat, atau mulai menjadi instrumen kelompok yang memiliki kemampuan membiayai politik?
Oligarki tidak selalu datang dengan wajah yang kasar. Ia dapat hadir melalui mekanisme yang tampak demokratis. Pemilu tetap berlangsung, kampanye tetap berjalan, rakyat tetap mencoblos, parlemen tetap bersidang, dan pergantian pemerintahan tetap dimungkinkan. Tetapi di balik seluruh prosedur tersebut dapat berlangsung negosiasi kepentingan elite yang tidak selalu diketahui publik.
Inilah bentuk manipulasi demokrasi yang paling berbahaya: bukan menghancurkan demokrasi secara terbuka, melainkan mempertahankan bentuk demokrasi sambil mengosongkan sebagian substansinya.
Rakyat tetap diberikan pilihan, tetapi pilihan tersebut bisa saja dibatasi oleh konfigurasi elite. Rakyat tetap diberi kebebasan berbicara, tetapi ruang informasi dapat dipengaruhi oleh kepemilikan media, algoritma digital, buzzer, propaganda, dan produksi opini. Rakyat tetap memiliki suara, tetapi suara tersebut dapat dikalahkan oleh kekuatan modal yang mampu membeli perhatian publik.
Karena itu, demokrasi tidak boleh hanya dipahami sebagai mekanisme memilih penguasa. Demokrasi juga merupakan persoalan distribusi kekuasaan.
Siapa yang menguasai tanah? Siapa yang menguasai sumber daya alam? Siapa yang menguasai industri strategis? Siapa yang memiliki akses terhadap kebijakan negara? Siapa yang dapat memengaruhi legislasi? Siapa yang menentukan arah pembangunan? Dan siapa yang memperoleh manfaat terbesar dari keputusan politik?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membawa kita kepada inti persoalan demokrasi: kedaulatan formal dan kedaulatan material tidak selalu berada pada tangan yang sama.
Di Indonesia, prinsip kedaulatan rakyat secara konstitusional memiliki dasar yang kuat. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Namun keberadaan norma konstitusional tersebut justru menuntut pengawasan terus-menerus terhadap praktik kekuasaan.
Demokrasi tidak boleh berhenti pada teks konstitusi. Ia harus hadir dalam kehidupan nyata.
Jika rakyat miskin tetap tidak memiliki akses terhadap keadilan, jika hukum terasa berbeda antara mereka yang memiliki kekuasaan dan mereka yang tidak memiliki kekuasaan, jika sumber daya publik terkonsentrasi pada kelompok tertentu, dan jika kebijakan negara lebih mudah dipengaruhi oleh kepentingan modal daripada kepentingan masyarakat luas, maka demokrasi menghadapi problem substantif.
Di sinilah dialektika demokrasi harus terus berlangsung. Demokrasi bukan sistem yang sekali dibangun kemudian selesai. Ia adalah ruang perjuangan antara kepentingan publik dan kepentingan privat, antara pemerataan dan konsentrasi kekayaan, antara transparansi dan manipulasi, antara kedaulatan rakyat dan dominasi elite.
Maka kritik terhadap demokrasi bukan berarti menolak demokrasi. Sebaliknya, kritik diperlukan agar demokrasi kembali kepada tujuan awalnya.
Yang harus ditolak adalah demokrasi yang hanya menjadi ritual lima tahunan, ketika rakyat didatangi menjelang pemilu, dipenuhi janji, kemudian ditinggalkan setelah kekuasaan diperoleh.
Demokrasi yang sehat membutuhkan rakyat yang tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga menjadi pengawas kekuasaan. Pers harus bebas dan bertanggung jawab. Masyarakat sipil harus kuat. Partai politik harus transparan. Pembiayaan politik harus diawasi. Lembaga negara harus independen. Kekayaan pejabat publik harus dapat diperiksa. Dan hukum harus berdiri lebih tinggi daripada kepentingan penguasa.
Pada akhirnya, persoalan demokrasi bukan sekadar siapa yang menang dalam pemilu, tetapi siapa yang sesungguhnya berkuasa setelah pemilu selesai.
Jika kekuasaan politik semakin bergantung pada modal, jika partai semakin jauh dari basis rakyat, dan jika kebijakan publik semakin mudah dinegosiasikan oleh elite ekonomi-politik, maka demokrasi berisiko berubah menjadi demokrasi oligarkis: demokrasi yang memiliki prosedur rakyat, tetapi substansinya semakin dikendalikan oleh segelintir pemilik kekuasaan.
Karena itu, cita-cita demokrasi harus terus dikembalikan kepada hakikatnya: kekuasaan adalah amanah, bukan milik pribadi; negara adalah milik seluruh rakyat, bukan kendaraan kelompok; dan jabatan publik bukan hak istimewa, melainkan tanggung jawab untuk menghadirkan keadilan.
Demokrasi akan hidup selama rakyat masih memiliki keberanian untuk bertanya, mengawasi, mengkritik, dan menolak ketika kekuasaan mulai kehilangan orientasi kepada kepentingan bersama.
Sebab ancaman terbesar demokrasi bukan hanya ketika rakyat kehilangan hak memilih. Ancaman yang lebih halus adalah ketika rakyat tetap memilih, tetapi perlahan kehilangan kemampuan untuk menentukan arah pilihannya sendiri.
Di antara cita dan fakta itulah demokrasi terus dipertarungkan: antara kedaulatan rakyat dan kedaulatan elite, antara politik sebagai amanah dan politik sebagai transaksi, antara negara sebagai rumah bersama dan negara sebagai arena perebutan kepentingan.
Demokrasi belum selesai. Ia adalah pekerjaan sejarah yang harus terus dikawal oleh kesadaran rakyat.***
Editor: Aab Abdul Malik
(Dul)
