Wartain.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi memindahkan 25 narapidana ke dua lapas di wilayah Jawa Barat sebagai salah satu langkah mengurangi kepadatan penghuni.
Sebanyak 13 narapidana dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karawang, sementara 12 lainnya ditempatkan di Lapas Kelas IIA Subang.
Pemindahan tersebut menjadi bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), khususnya poin ketujuh yang berkaitan dengan penanganan overcapacity dan overcrowding di lembaga pemasyarakatan.
Kondisi kepadatan masih menjadi persoalan di Lapas Kelas IIB Sukabumi. Saat ini jumlah warga binaan mencapai 542 orang, sedangkan kapasitas ideal lapas hanya sekitar 200 orang.
Dengan kondisi tersebut, jumlah penghuni saat ini mencapai lebih dari dua kali lipat kapasitas yang tersedia.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Budi Hardiono mengatakan, pemindahan dilakukan untuk mendukung keamanan sekaligus mengoptimalkan proses pembinaan warga binaan.
“Pemindahan ini merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin 7. Kami memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan, melalui koordinasi dan pengawasan yang baik, dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, serta pemenuhan hak-hak warga binaan,” ujar Budi.
Sebelum diberangkatkan, seluruh narapidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas medis. Petugas juga memastikan kelengkapan administrasi dan identitas masing-masing warga binaan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) bersama jajaran petugas kemudian memberikan pengarahan kepada para narapidana yang akan dipindahkan. Mereka diminta menjaga sikap, menaati tata tertib, serta mengikuti ketentuan pembinaan di tempat baru.
Rombongan berangkat dari Lapas Kelas IIB Sukabumi sekitar pukul 03.45 WIB dengan pengawalan petugas lapas dan bantuan personel Polsek Warudoyong.
Rombongan pertama tiba di Lapas Kelas IIA Karawang sekitar pukul 07.30 WIB. Sebanyak 13 narapidana kemudian diserahterimakan kepada petugas untuk menjalani pemeriksaan identitas, verifikasi administrasi, dan pemeriksaan kesehatan.
Setelah proses serah terima selesai, rombongan melanjutkan perjalanan menuju Lapas Kelas IIA Subang. Sebanyak 12 narapidana tiba sekitar pukul 11.20 WIB dan selanjutnya menjalani proses serah terima serta pemeriksaan sesuai prosedur.
Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Sukabumi, mayoritas warga binaan yang menjalani masa pidana merupakan narapidana dengan perkara narkotika.
Pemindahan ini diharapkan dapat membantu mengurangi tingkat kepadatan sekaligus memberikan ruang yang lebih optimal bagi pelaksanaan pembinaan.
Lapas Kelas IIB Sukabumi menyatakan proses pemindahan 25 narapidana tersebut berjalan aman dan lancar. Langkah serupa menjadi bagian dari upaya pengelolaan warga binaan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, kesehatan, serta pemenuhan hak-hak narapidana.***(RAF)
Editor: Aab Abdul Malik
