Wartain.com – Dugaan kekerasan seksual terhadap tiga pelajar di Kabupaten Sukabumi kini memasuki tahap penyidikan. Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial TIP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polres Sukabumi.
Perkara tersebut diduga berkaitan dengan kekerasan seksual secara fisik maupun nonfisik yang terjadi di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi IPTU Dudi Suharyana, S.H., M.H., mengatakan perkara itu mulai ditangani setelah pihaknya menerima laporan polisi pada 13 September 2026.
Menurut Dudi, penyidik kemudian melakukan serangkaian tindakan untuk mengungkap perkara, termasuk meminta keterangan dari pelapor, korban dan sejumlah saksi serta melakukan pengecekan lokasi yang berkaitan dengan kejadian.
“Setelah laporan diterima, penyidik langsung melakukan langkah-langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, korban, saksi, pengecekan tempat kejadian perkara sampai gelar perkara. Dari alat bukti yang diperoleh, kami menetapkan satu orang sebagai tersangka,” kata Dudi, Rabu (17/9/2026).
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Selain proses hukum, perhatian terhadap kondisi ketiga korban juga menjadi bagian dari penanganan kasus. Polres Sukabumi berkoordinasi dengan DP3A dan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi untuk memberikan pendampingan serta perlindungan kepada para korban.
Pendampingan tersebut mencakup asesmen psikologis, mengingat korban dalam perkara ini masih berstatus pelajar.
“Perlindungan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak, menjadi perhatian kami. Perkara ini akan ditangani secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Sukabumi.***
Editor: Aab Abdul Malik
(Dul)
