Wartain.com – Proses hukum atas laporan dugaan penghinaan atau ujaran kebencian melalui media sosial memasuki tahap pemeriksaan terhadap terlapor. Dion Mustapa memenuhi panggilan Satreskrim Polres Sukabumi pada Kamis (17/9/2026).
Dion menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik terkait laporan yang sebelumnya dilayangkan ke kepolisian.
Kuasa hukum Dion, Muhammad Tahsin Roy, mengatakan kliennya telah hadir dan memberikan keterangan sesuai pertanyaan penyidik.
“Alhamdulillah tadi sudah kita menjalani proses pemeriksaan dan sudah mengklarifikasi atau menjawab beberapa pertanyaan penyidik. Jadi, secara normatif tentu kami menghormati setiap proses hukum,” kata Roy usai pemeriksaan.
Menurut Roy, pihaknya akan mengikuti proses yang berjalan sambil mempelajari perkembangan penanganan laporan tersebut. Ia menegaskan, apabila penyidik nantinya tidak menemukan unsur maupun peristiwa pidana, pihaknya akan meminta agar perkara dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya kira kalau memang tidak ditemukan unsur atau peristiwa pidananya, kita akan minta perkara ini dihentikan,” ujarnya.
Roy juga meluruskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan kepada Dion bersifat personal. Ia menyebut tidak ada keterkaitan pendampingan tersebut dengan organisasi tertentu.
“Yang kedua, kami ingin menyampaikan bahwa dalam hal ini murni pendampingan terhadap klien kami,” tegasnya.
Berawal dari Unggahan Facebook
Laporan yang menjadi dasar pemeriksaan Dion sebelumnya disampaikan Bidang Hukum DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi, Efri Darlin M Dachi, bersama Sep Radi Priadika ke Satreskrim Polres Sukabumi pada Senin (31/8/2026).
Dachi menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan atau ujaran kebencian di media sosial Facebook yang menurut pihak pelapor berkaitan dengan rangkaian kegiatan anniversary GRIB Jaya pada 30 Agustus 2026.
“Kita datang ke Satreskrim Polres Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti terkait dugaan penghinaan atau ujaran kebencian salah satu rekan atau pengurus DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi, dalam hal ini Saudara Sep Radi Priadika,” kata Dachi saat itu.
Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan sebuah unggahan Facebook oleh seseorang berinisial H yang kemudian mendapat komentar dari akun berinisial DM dan Z.
Pihak pelapor, kata Dachi, menyerahkan penanganan perkara kepada penyidik untuk diklarifikasi dan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami juga harus minta klarifikasi, dan kami tadi sudah sampaikan kepada penyidik agar ini ditindaklanjuti secara profesional dan transparansi untuk menindaklanjuti perkara kami ini,” ujarnya.
Penyidik yang Menentukan Ada atau Tidaknya Unsur Pidana
Dengan pemeriksaan terhadap Dion, proses penanganan laporan kini memasuki tahapan klarifikasi terhadap pihak yang dilaporkan. Namun, status terlapor tidak serta-merta menunjukkan seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Penentuan apakah suatu peristiwa memenuhi unsur pidana maupun apakah terdapat bukti yang cukup merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Karena itu, seluruh pihak masih memiliki ruang untuk menyampaikan keterangan dan pembelaan masing-masing sepanjang proses hukum berlangsung.
Hingga tahap ini, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Dion Mustapa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dugaan yang dilaporkan.***
Editor: Aab Abdul Malik
(DH)
