26.7 C
Jakarta
Kamis, September 17, 2026

Latest Posts

Sekretaris Dishub Kabupaten Sukabumi Resmi Ditahan, Status PNS Diberhentikan Sementara

Wartain.com – Kasus dugaan pelecehan terhadap siswa PKL di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi langsung direspon cepat oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi. BKPSDM Kabupaten Sukabumi memastikan telah menerima surat resmi terkait penahanan Sekretaris Dinas Perhubungan berinisial TIP.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah. Ia menegaskan, penanganan status kepegawaian TIP akan mengacu sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara yang tersandung kasus pidana.

“BKPSDM sudah menerima surat pemberitahuan penahanan yang bersangkutan,” ungkap Ganjar, Kamis (17/9/2026).

Ia memaparkan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 53 ayat 2, seorang PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana dapat diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai PNS.

Aturan itu juga diperkuat dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Pada Pasal 276 huruf c ditegaskan bahwa PNS wajib diberhentikan sementara apabila ditahan karena statusnya sebagai tersangka tindak pidana.

Meski diberhentikan sementara, hak dasar sebagai PNS tidak dicabut sepenuhnya. Ganjar menyebutkan, yang bersangkutan tetap menerima 50 persen penghasilan berupa gaji pokok dan tunjangan melekat sesuai amanat Pasal 281 ayat 3 PP Nomor 11 Tahun 2017.

Masa pemberhentian sementara itu akan berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Status pegawai yang diberhentikan sementara tidak langsung dipecat. BKPSDM akan memantau dan menghormati proses hukum hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” terangnya.

Dampak dari pemberhentian sementara sebagai PNS juga berpengaruh terhadap jabatan yang diemban. TIP secara otomatis harus melepas jabatan administrator yang sebelumnya dijabatnya.

Kondisi tersebut sesuai dengan ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 64 ayat 1 huruf b, di mana PNS yang diberhentikan sementara sebagai PNS juga diberhentikan dari jabatan administrator.

Ganjar menekankan, BKPSDM tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar kepegawaian TIP selama proses hukum berlangsung. Namun di sisi lain, aturan administrasi kepegawaian tetap dijalankan dengan tegas dan netral tanpa pandang bulu.

“BKPSDM bersikap tegas dan netral serta memberikan rasa keadilan bagi ASN ketika menghadapi kasus pemberhentian sementara pegawai, seperti PNS yang ditahan atau menjadi tersangka,” ucapnya.

Agar pelayanan tidak terganggu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan pimpinan di Dinas Perhubungan tersebut.

Ganjar menambahkan, surat keputusan terkait pemberhentian sementara TIP tersebut telah diserahkan pada Kamis pagi kepada bagian kepegawaian di perangkat daerah dan juga kepada pihak keluarga TIP.

Menurutnya, langkah itu diambil untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi tetap berjalan optimal meskipun proses hukum terhadap TIP masih berjalan.

BKPSDM sendiri, lanjut Ganjar, akan terus berkoordinasi dengan Inspektorat dan pihak terkait lainnya sambil memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.

Terkait kasus ASN yang terjerat pelanggaran disiplin maupun perkara hukum, baik pidana maupun perdata, BKPSDM juga terus berupaya memperkuat pemahaman ASN tentang kewajiban dan larangan sebagai aparatur negara.

“Dalam menyikapi permasalahan terkait ASN yang terjerat kasus pelanggaran disiplin ataupun kasus hukum baik pidana atau perdata kami selalu mengajak dan menguatkan pemahaman bagi para ASN secara berjenjang dari bawahan dengan supervisi oleh atasan langsung terkait Disiplin ASN mematuhi kewajiban dan larangan ASN agar terhindar dari perbuatan tercela dan menjaga citra institusi,” tutupnya.***

Editor: Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.