Wartain.com – Kegiatan Tali Kaasih Bakti Urang Sarerea Grab Sukabumi di Vila Cantik, Kota Sukabumi, Sabtu (17/10/2026), tidak hanya diisi silaturahmi, tetapi juga edukasi penting bagi para mitra driver.
Perwakilan PMI Kota Sukabumi, Dinar, memberikan materi tentang pertolongan pertama pada kecelakaan atau kedaruratan medis.
Menurutnya, risiko yang dihadapi para mitra Grab sangat tinggi di jalan, sehingga pemahaman pertolongan pertama sangat krusial.
“Pertolongan pertama lebih kepada menghindari cacat fisik atau hilang nyawa. Bahkan mencegah untuk menambah korban lainnya,” ujar Dinar.
Ia menekankan agar driver tetap mengutamakan keselamatan saat menolong korban kecelakaan.
“Upayakan semaksimal mungkin, ketika menghadapi korban akibat kecelakaan di jalan, upayakan untuk memberikan pertolongan semampu kita. Intinya harus aman diri dan aman korban,” katanya.
Sementara itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Parjan, menjelaskan pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja apapun menjamin semua risiko dalam melakukan aktivitas pekerjaan. Khususnya para pelaku mitra Grab termasuk pekerjaan yang memiliki risiko pekerjaan yang tinggi,” ujar Parjan.
Ia menyebut dengan menjadi peserta BPJS TK, pekerja akan merasa aman dan nyaman dalam bekerja.
“Baik risiko kecelakaan dalam melakukan pekerjaan ataupun kematian, maka peserta diberikan jaminan perlindungan oleh BPJS TK. Perlindungan dirinya maupun ahli warisnya sampai mendapatkan beasiswa. Dengan iuran 16.800 peserta BPJS TK sudah di-cover untuk JKK dan JKM,” jelasnya.
Materi selanjutnya disampaikan Fajar Pradana, dari Jasa Raharja Cabang Sukabumi, terkait asuransi kecelakaan lalu lintas jalan.
Ia menjelaskan Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar dan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas serta penumpang angkutan umum berdasarkan UU No. 33 dan UU No. 34 Tahun 1964.
Untuk jenis kecelakaan yang ditanggung, di antaranya penumpang angkutan umum resmi seperti bus, angkot, kapal laut, pesawat terbang, dan kereta api yang berlaku sejak naik hingga turun berdasarkan tiket sah, serta kecelakaan lalu lintas jalan berupa tabrakan antara dua atau lebih kendaraan bermotor, termasuk pejalan kaki yang tertabrak kendaraan bermotor di jalan umum.
“Adapun besaran santunan sesuai Ketentuan Menteri Keuangan RI (KEP.15/PMK.010/2017) yakni meninggal dunia Rp50.000.000, cacat tetap maksimal Rp50.000.000 disesuaikan persentase cedera, biaya perawatan luka-luka di rumah sakit maksimal Rp20.000.000, biaya penguburan jika tidak ada ahli waris Rp4.000.000, serta manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama maksimal Rp1.000.000 dan biaya ambulans atau pengantaran ke faskes maksimal Rp500.000,” tegasnya.***
Editor: Aab Abdul Malik
(Dul)
