26.7 C
Jakarta
Sabtu, Oktober 17, 2026

Latest Posts

Jasa Raharja Sukabumi Bekali Mitra Grab, Edukasi Keselamatan dan Jaminan Kecelakaan

Wartain.com – Jasa Raharja Cabang Sukabumi, memberikan edukasi terkait risiko dan perlindungan kecelakaan kerja kepada para mitra pengemudi online Grab.

Edukasi tersebut disampaikan dalam rangkaian acara Tali Kaasih yang digelar oleh Mitra Grab Sukabumi, bertempat di Villa Cantik, Kota Sukabumi, Sabtu (17/10/2026).

Materi disampaikan langsung oleh Fajar Pradana dari Jasa Raharja Cabang Sukabumi, yang membahas asuransi kecelakaan lalu lintas jalan.

Dalam paparannya, Fajar menjelaskan peran Jasa Raharja sebagai penyelenggara perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Perlindungan tersebut, kata dia, diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang angkutan umum sesuai amanat UU No. 33 dan UU No. 34 Tahun 1964.

Ia merinci, jenis kecelakaan yang ditanggung meliputi penumpang angkutan umum resmi seperti bus, angkot, kapal laut, pesawat terbang, kereta api, pengendara roda dua serta roda empat atau lebih

“Perlindungan itu berlaku sejak penumpang naik hingga turun, selama memiliki tiket yang sah sebagai bukti perjalanan. Serta bagi pengemudi memiliki alat kelengkapan berkendara yang sah,” ujar Fajar.

Selain angkutan umum, Jasa Raharja juga menanggung kecelakaan lalu lintas jalan berupa tabrakan antara dua atau lebih kendaraan bermotor.

Perlindungan juga mencakup pejalan kaki yang tertabrak kendaraan bermotor di jalan umum.

Terkait besaran santunan, Fajar menegaskan semuanya telah diatur sesuai ketentuan Menteri Keuangan RI KEP.15/PMK.010/2017.

“Adapun besaran santunan sesuai Ketentuan Menteri Keuangan RI (KEP.15/PMK.010/2017) yakni meninggal dunia Rp50.000.000, cacat tetap maksimal Rp50.000.000 disesuaikan persentase cedera, biaya perawatan luka-luka di rumah sakit maksimal Rp20.000.000, biaya penguburan jika tidak ada ahli waris Rp4.000.000, serta manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama maksimal Rp1.000.000 dan biaya ambulans atau pengantaran ke faskes maksimal Rp500.000,” tegasnya.

Edukasi ini diharapkan meningkatkan pemahaman para mitra pengemudi Grab akan pentingnya keselamatan berkendara serta jaminan perlindungan saat beraktivitas di jalan raya.***

Editor: Aab Abdul Malik

(DH)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.