Wartain.com || Di tengah sorotan terhadap kerusakan lingkungan dan praktik perizinan yang kerap menyisakan tanda tanya, sebuah kebijakan lahir sebagai penanda perubahan arah.
Surat Edaran (SE) Moratorium yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat, KDM, tidak sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan sinyal kuat bahwa tata kelola lingkungan hidup kini berada di garis depan kebijakan pembangunan.
Langkah strategis tersebut mendapat dukungan penuh dari Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara (DPC LIN) Sukabumi. Bagi lembaga ini, moratorium bukanlah rem bagi pembangunan, melainkan kemudi untuk mengarahkan pertumbuhan ekonomi agar berjalan seiring dengan kelestarian alam.
Ketua DPC LIN Sukabumi, Muh. Dasep, menilai kebijakan moratorium sebagai momentum penting untuk mengakhiri praktik lama yang menjadikan izin hanya sebatas formalitas.
Sejak diberlakukan pada 19 Maret 2025, setiap proses perizinan dituntut tidak lagi sekadar rapi di atas kertas, tetapi juga selaras dengan kondisi lingkungan yang sesungguhnya di lapangan.
“Ini adalah titik balik. Era manipulasi dokumen harus berakhir. Izin usaha tidak boleh lagi mengabaikan daya dukung alam dan fakta ekosistem yang ada,” ujar Dasep, Jumat (16/1/2026).
Menurutnya, substansi utama dari SE Moratorium terletak pada keberanian pemerintah menghentikan sementara penerbitan izin baru.
Kebijakan ini membuka ruang evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin yang telah terbit, sekaligus menyelaraskan data agar tidak ada lagi celah bagi praktik eksploitasi sumber daya alam yang merusak lingkungan.
Di mata LIN Sukabumi, moratorium sering disalahpahami sebagai ancaman bagi investasi.
Padahal, kebijakan ini justru berfungsi sebagai penyaring. Hanya investasi yang taat aturan, transparan, dan berorientasi jangka panjang yang akan mampu bertahan.
“Moratorium bukan penghambat ekonomi. Ini adalah mekanisme seleksi agar pembangunan berjalan dengan etika dan kepatuhan hukum. Investasi yang sehat tidak akan takut pada evaluasi,” tegasnya.
Lebih jauh, Dasep menekankan bahwa pembangunan hari ini membawa konsekuensi bagi masa depan. Ketika ruang hidup rusak dan daya dukung alam tergerus, generasi mendatanglah yang akan menanggung dampaknya.
Melalui SE Moratorium, pemerintah dinilai telah mengirimkan pesan tegas bahwa keberlanjutan menjadi syarat utama dalam aktivitas ekonomi, khususnya di sektor sumber daya alam.
DPC LIN Sukabumi menyatakan komitmennya untuk ikut mengawal implementasi kebijakan tersebut di lapangan. Pengawasan dinilai penting agar moratorium tidak berhenti sebagai wacana, tetapi benar-benar menjadi instrumen perlindungan lingkungan dan penataan ulang tata kelola perizinan.
Di Kabupaten Sukabumi, yang dikenal dengan bentang alamnya yang kaya dan rentan, kebijakan ini dipandang sebagai harapan baru.
Harapan bahwa pembangunan tidak lagi harus memilih antara kesejahteraan dan kelestarian, karena keduanya dapat berjalan beriringan.
Bagi LIN Sukabumi, SE Moratorium bukan sekadar kebijakan sementara.
Ia adalah fondasi awal menuju transformasi ekonomi hijau Jawa Barat—sebuah arah pembangunan yang menempatkan manusia dan alam dalam keseimbangan yang adil dan berkelanjutan.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)
