26.7 C
Jakarta
Kamis, Juni 11, 2026

Latest Posts

Pemkot Sukabumi Ubah Paradigma Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir

Wartain.com – Pemerintah Kota Sukabumi menutup sejumlah titik pembuangan sampah liar di kawasan perbatasan Kota dan Kabupaten Sukabumi sebagai bagian dari upaya penataan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib dan berkelanjutan. Langkah tersebut ditandai dengan kegiatan bersih-bersih lingkungan dan sosialisasi pengelolaan sampah yang digelar di kawasan BBAT serta eks TPS Pertigaan Jalan Kapten Asmud Lubis, Kecamatan Cikole, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi, Camat Cikole, Camat Sukabumi Kabupaten Sukabumi, para lurah se-Kecamatan Cikole, Tim Sapu Bersih, serta unsur TNI dan Polri.

Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana mengatakan penutupan TPS liar merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat sekaligus memperbaiki tata kelola persampahan di wilayah Kota Sukabumi.

Menurutnya, penanganan persoalan sampah di lokasi tersebut dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah Kota Sukabumi dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi karena titik pembuangan berada di kawasan perbatasan kedua daerah.

“Penanganan ini juga dilakukan melalui kolaborasi antara Pemerintah Kota Sukabumi dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengingat lokasi TPS liar berada di wilayah perbatasan kedua daerah,” kata Bobby.

Ia menjelaskan, kebijakan penutupan TPS liar sejalan dengan arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengamanatkan penghentian praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping.

Menurut Bobby, pemerintah daerah harus mengambil langkah nyata untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Penutupan TPS liar ini bukan hanya soal kebersihan lingkungan, tetapi juga bagian dari kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah harus mengambil langkah konkret agar tidak terjadi dampak lingkungan yang lebih besar serta menghindari potensi sanksi yang dapat dikenakan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bobby menuturkan bahwa paradigma pengelolaan sampah saat ini harus berubah. Jika selama ini penanganan sampah hanya berfokus pada pola kumpul, angkut, dan buang, ke depan masyarakat didorong untuk mulai memilah sampah sejak dari rumah.

Sampah anorganik seperti plastik, kardus, kertas, dan kaleng dapat disalurkan melalui bank sampah atau pengepul sehingga memiliki nilai ekonomi. Sementara sampah organik dapat dimanfaatkan menjadi kompos melalui berbagai metode pengolahan sederhana.

“Sampah non-organik seperti botol plastik, kardus, kertas, dan kaleng didorong untuk disalurkan melalui bank sampah maupun pengepul sehingga memiliki nilai ekonomi.
Sementara sampah organik seperti sisa makanan, sayuran, dan dedaunan dapat diolah menjadi kompos melalui metode biopori maupun pengolahan sederhana di lingkungan rumah tangga,” jelasnya.

Adapun sampah residu yang tidak dapat dimanfaatkan kembali akan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah melalui pengangkutan oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Selain berdampak pada kebersihan lingkungan, penataan titik pembuangan sampah juga dinilai mampu meningkatkan efisiensi operasional pengelolaan persampahan, terutama dalam penggunaan armada dan konsumsi bahan bakar.

“Dengan berkurangnya titik pembuangan liar, biaya operasional dan penggunaan bahan bakar armada pengangkut sampah dapat ditekan secara lebih efektif,” ungkap Bobby.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Sukabumi juga tengah menyiapkan berbagai solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan sampah. Beberapa langkah yang disiapkan antara lain penguatan kapasitas TPS3R, penyediaan mesin pengolahan sampah, hingga penjajakan kerja sama dengan pihak swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Salah satu teknologi yang sedang dikaji adalah pemanfaatan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF), yaitu bahan bakar alternatif hasil olahan sampah yang dapat digunakan untuk kebutuhan industri maupun pembangkit energi.

“Salah satu alternatif yang tengah dikaji adalah pemanfaatan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF), yakni bahan bakar alternatif hasil olahan sampah yang dapat digunakan sebagai pengganti batu bara untuk kebutuhan industri maupun pembangkit energi tertentu,” kata Bobby.

Melalui berbagai upaya tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi berharap pengelolaan sampah tidak lagi hanya berorientasi pada pembuangan akhir, melainkan mampu menciptakan nilai tambah bagi lingkungan dan masyarakat.

“Sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah semata, melainkan sebagai sumber daya yang dapat diolah dan dimanfaatkan demi mendukung kualitas lingkungan serta kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.