Wartain.com, Sukabumi || Diduga terlibat penambangan ilegal diarea perhutani Cibuluh, Ciemas, enam orang ditetapkan jadi tersangka, oleh Polres Sukabumi, Sabtu 03/06/2023.
Seperti yang disampaikan Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, hal ini bermula dari pengembangan kasus meninggalnya dua orang penambang, kemudian kami menerjunkan tim gabungan Satreskim dan Samapta, untuk melakukan penertiban para pelaku Peti, pada kamis 01/06/2023.
Hasil penertiban dan penegakkan di TKP, kepolisian berhasil mengamankan 11 orang, yang diduga pelaku penambangan emas ilegal, 5 unit sepeda motor, 11 karung bahan emas hasil tambang, dua buah kerekan, empat pahat, tiga palu dan beberapa alat untuk menambang lainnya, yang semuanya sudah diamankan di Mapolres Palabuhanratu.
“Setelah dilakukan pendalaman, pemenuhan alat bukti dan hasil gelar perkara, satreskrim berhasil menetapkan enam orang dari 11 orang yang sebelumnya diamankan, layak ditetapkan jadi tersangka dan dilakukan penahanan”, ungkap Kapolres.
Ke-enam orang tersangka itu adalah: S alias D (35) berperan sebagai pemodal, TE (22), H (32), TS (38), M (22) dan D (23) yang diduga sebagai penambang.
“Enam pelaku ini mempunyai peran masing-masing, menurut saya ini adalah suatu tindak pidana yang cukup lengkap, mulai pekerja yang melakukan penggalian sampai pemodalnya”, tegas Maruly.
Ditambahkan Kapolres, enam orang tersangka yang sudah diamankan, diterapkan pasal 89 ayat 1 undang-undang nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan hutan, serta pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara.
(Aab)