Foto by : Humas Polres Sukabumi Kota
Wartain.com, Kota Sukabumi || Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota bekuk seorang pria berinisial AA (22), warga Gang Pelita, Cikole, Kota Sukabumi. AA diduga mengedarkan narkotika jenis ganja dan obat keras tanpa izin, ia ditangkap di kawasan perempatan lampu merah, Jalan Gudang, Kelurahan Kebon Jati, Cikole, Kota Sukabumi, Kamis, 27/07/2023.
Saat diamankan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah tas selempang, berisikan narkoba jenis daun ganja kering, sebanyak 10,22 gram dan ratusan butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50Mg sebanyak 117 butir, serta Satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi peredaran narkoba.
Kepada Polisi, AA mengaku, sebelumnya membeli 30 gram daun ganja kering dan 1000 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg secara online, untuk diedarkan dan diperjual belikan di wilayah Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, terduga pelaku merupakan salah satu target operasi Antik Lodaya 2023 yang digelar Polres Sukabumi Kota selama 10 hari, mulai dari 24 Juli hingga 2 Agustus 2023.
“Memang betul, tepatnya pada hari Kamis (27/7) sekitar pukul 15.30 WIB, kami berhasil mengamankan AA yang merupakan salah satu target kami di Operasi Antik Lodaya 2023 yang kami laksanakan selama 10 hari, mulai tanggal 24 Juli hingga 2 Agustus 2023”, kata Yudi saat dikonfirmasi wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu 02/08/2023.
“Saat mengamankan terduga pelaku di sekitar perempatan lampu merah di Jalan Gudang Cikole, kami melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah paket daun ganja kering serta ratusan obat keras terbatas yang disimpan terduga pelaku didalam tas selempang miliknya,” bebernya.
“Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan dan terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika serta pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.***
Editor : Raka Azi
(Aab)