26.7 C
Jakarta
Minggu, Desember 22, 2024

Latest Posts

Ridwan Kamil Beberkan Langkah Normatif Atasi Polusi Udara Di Depok

Wartain.com, Depok || Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Emil mengungkapkan sejumlah langkah-langkah normatif untuk menangani polusi udara di Depok dan Bekasi.

Beberapa di antaranya, warga Depok-Bekasi diminta mengurangi penggunaan transportasi pribadi.

Kemarin kan sudah dikoordinasikan, dipaparkan (terkait penanganan polusi udara Depok-Bekasi), pengurangan transportasi (pribadi),” ucap Emil di Universitas Indonesia (UI), Depok,dikutip dari kompas.com, Rabu 30/08/2023.

Kemudian, ia meminta industri yang masih menggunakan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) agar diganti menjadi energi terbarukan.

Politisi Golkar itu turut meminta mengurangi mobilisasi warga dengan menerapkan sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Menurut Emil, rekayasa cuaca juga bisa menjadi salah satu langkah untuk menangani polusi udara Depok-Bekasi. “Pengurangan PLTU ke energi terbarukan, pengurangan pergerakan dengan work from home, merekayasa cuaca, dan lain-lain,” tuturnya.

Saat ditanya apakah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat hendak menerapkan kebijakan ganjil genap di jalan akses menuju Jakarta, Emil tidak menjawab.

Ia mengaku sudah berbicara banyak pada Rabu ini. “Cukup cukup, please, sudah banyak saya ngomong,” sebut Emil.

Untuk diketahui, polusi udara Jabodetabek menjadi yang terburuk selama beberapa pekan ini.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lalu menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jabodetabek.

Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini ditujukan kepada 11 kepala daerah di Jabodetabek.

Yakni, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Bupati Bogor, Bupati Bekasi, Bupati Tangerang,Wali Kota Bogor, Wali Kota Bekasi, Wali Kota Depok, Wali Kota Tangerang dan Wali Kota Tangerang Selatan.

Aturan ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yakni 22 Agustus 2023 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan.

Sumber : kompas.com

Editor: Raka A. Firmansyah

(Intan)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.