Wartain.com, Sukabumi || Maraknya perdagangan orang, baik dalam negeri maupun luar negeri menjadi isu yang paling disosroti oleh presiden Joko Widodo. Tak tanggung-tanggung, presiden langsung memerintahkan kepada jajaran menteri dan lembaga terkait untuk menghabisi pelaku TPPO tersebut.
Baru-baru ini, Polres Sukabumi, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang melibatkan 29 korban sebelum mereka diberangkatkan ke Australia. Hal itu terungkap ketika, konferensi pers mengenai penangkapan para pelaku dan penyelamatan korban TPPO di Mako Polres Sukabumi, Selasa, 03/10/2023.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menjelaskan, kronologis kejadian bermula ketika tersangka Sdr. AS memposting lowongan kerja di media sosial Facebook, dengan janji memberangkatkan calon PMI ke luar negeri.
Dari situ banyak yang tertarik dan menghubungi Sdr. AS. Namun, proses tersebut melibatkan biaya administrasi yang tinggi, mencapai Rp. 40.000.000 per orang, dengan janji bekerja di Australia dengan gaji sangat menjanjikan,” jelasnya.
Selanjutnya Maruly Menjelaskan “Setelah berhasil merekrut 29 calon PMI, tersangka Sdr. AS menerima uang dari tersangka DPO Sdr. A, total sekitar Rp. 100.000.000.
“Mereka merencanakan pemberangkatan melalui jalur laut, namun upaya tersebut gagal ketika DPO Sdr. A ditangkap oleh Polsek Cidaun, Polres Cianjur,” tambah Kapolres Sukabumi.

Beliau menambahkan, berlanjut pada tanggal 26 September 2023, para calon PMI diberangkatkan ke Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
“Namun, saat tiba di sana, transaksi sisa pembayaran sewa kapal yang dilakukan oleh tersangka Sdr. H. J ALS. H. N sebesar Rp. 168.000.000 tidak menghasilkan keberangkatan yang dijanjikan. Tersangka Sdr. H. J ALS. H. N menghilang dan tidak bisa dihubungi,” lanjutnya.
“Tindakan ini melanggar Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Para pelaku yang terlibat dalam TPPO ini menghadapi ancaman hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000,” pungkas Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada tim Polres Sukabumi, yang berhasil menyelamatkan 29 korban TPPO sebelum mereka menjadi korban yang lebih besar di luar negeri. Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat.***
Foto : Humas Polres Sukabumi
Editor : Aab Abdul Malik
(SRM)