Wartain.com || Dalam era dinamika bisnis yang terus berkembang, menjaga hubungan yang erat antara perusahaan dengan BPJS Ketenagakerjaan menjadi kunci keberhasilan bagi kedua belah pihak.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran strategis dalam membina hubungan yang erat dengan perusahaan, sehingga tercipta sinergi yang saling menguntungkan.
Salah satu aspek penting dari hubungan ini adalah memberikan perlindungan dan manfaat kepada para pekerja.
Melalui program- programnya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan terhadap risiko-risiko yang mungkin terjadi selama bekerja, seperti kecelakaan kerja atau sakit.
Dengan demikian, perusahaan dapat memastikan kesejahteraan dan keamanan para karyawannya, yang pada gilirannya menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan harmonis.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga berperan dalam memberikan dukungan dan bimbingan kepada perusahaan terkait dengan kebijakan- kebijakan ketenagakerjaan yang berlaku.
Hal ini membantu perusahaan untuk memahami dan mematuhi peraturan yang ada, sehingga mengurangi risiko terhadap sanksi atau konflik hukum di masa mendatang.
Dengan menjaga kedekatan dan kerjasama yang erat antara perusahaan dengan BPJS Ketenagakerjaan, tercipta fondasi yang kuat bagi pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis.
Sinergi antara kedua belah pihak tidak hanya menguntungkan dalam hal perlindungan dan manfaat bagi pekerja, tetapi juga menciptakan lingkungan bisnis yang stabil dan berkelanjutan.
Sebagaimana yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi dengan Perusahaan Great Apparel Indonesia. Keduanya melalukan kerjasama dalam bentuk “Customer Relation Management Perusahaan Platinum”, bertempat di Perusahaan Great Apparel Indonesia, Kamis 06/06/2024.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Oki Widya Gandha, Direktur Perusahaan Great Apparel Indonesia, Ashady Sugiarto dan HR Manager Perusahaan Great Apparel Indonesia, Andri Priadi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Oki Widya Gandha mengungkapkan, seluruh pekerja baik formal maupun non formal diharuskan untuk ikut kepesertaan BPJS Ketenegakerjaan.
“Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak terbatas bagi karyawan tetap saja. Pekerja harian pun bisa diikutsertakan, dengan mengikuti minimal 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ungkap Oki.
Sementara itu, untuk mengakses kepesertaan dan manfaat dari semua program BPJS Ketenagakerjaan, setiap peserta bisa mengakses lewat aplikasi JMO.
“Utilisasi JMO masih bjsa ditingkatkan oleh tenaga kerja aktif. Dalam aplikasi tersebut kita bisa mengakses setiap layanan yang dibutuhkan. Para pekerja bisa melihat dan menggunakan fitur-fitur yang ada dalam aplikasi tersebut sesuai dengan kebutuhan peserta,” pungkasnya.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(SRM)