26.7 C
Jakarta
Selasa, April 28, 2026

Latest Posts

Tim Inteldakim Kanim Kelas II Non TPI Sukabumi Amankan Terduga Penyelundup, 28 WNA dan 2 WNI

Wartain.com || Usai ditemukan terdampar di Pantai Muara Cikaso, Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi pada hari Sabtu (29/06/2024) oleh warga setempat.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Tim Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mengamankan 28 orang warga negara asing (WNA) dan 2 WNI yang diduga melanggar aturan keimigrasian pada Minggu (30/06/2024) lalu.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam saat melalui siaran pers, Jumat (05/07/2024) mengungkapkan kronologinya.

Diketahui, mereka yang terdampar itu terdiri dari empat orang warga negara (WN) Thailand, satu orang WN India dan 23 WN Bangladesh. Saat diamankan, terdapat pula dua orang warga negara Indonesia (WNI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Makassar Bugis yang ditengarai sebagai penyelundup.

“Dari informasi yang didapatkan, 28 WNA tersebut merupakan imigran gelap yang berencana untuk pergi ke Australia secara ilegal. Mereka berangkat dari perairan Cilacap, Jawa Tengah, dengan menggunakan speedboat. Namun, dalam perjalanan mereka ditahan oleh pihak kepolisian Australia selama sekitar 11 hari,” paparnya.

Saffar menuturkan, pengamanan oleh petugas imigrasi bermula ketika 28 WNA tersebut ditemukan terdampar oleh masyarakat sekitar Pantai Muara Cikaso dan dilaporkan kepada Polres Sukabumi di hari Sabtu lalu.

Tim Inteldakim Kanim Kelas II Non TPI Sukabumi Amankan Terduga Penyelundup, 28 WNA dan 2 WNI

“Setelah petugas imigrasi menerima informasi dan berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Sukabumi pada hari Minggu, terang Godam, tim meluncur ke lokasi untuk mengamankan WNA dan membawa mereka untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Juga disampaikan, karena kapasitas Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi terbatas, maka Tim Inteldakim membawa mereka ke Lapas Kelas IIB Warungkiara untuk pemeriksaan dan pendalaman, serta penitipan sementara.

“Puluhan WNA tersebut dijerat dengan Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dengan sengaja masuk/keluar Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi dengan ancaman penjara maksimal satu tahun dan atau pidana denda maksimal Rp100.000.000,” tandasnya.

Sedangkan untuk dua WNI yang diduga sebagai penyelundup dijerat dengan Pasal 120 UU Keimigrasian mengenai penyelundupan manusia yang diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan maksimal 15 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp1,5 miliar.

“Semua WNA dibawa ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka mengungkap jaringan perdagangan manusia,” pungkas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian tersebut.***

Foto : Istimewa

Editor : Aab Abdul Malik

(LT)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.