Wartain.com – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Ciamis yang melibatkan mahasiswa magang melalui kerja sama dengan Universitas Galuh untuk membantu mengatasi kekurangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah sekolah mendapat sorotan dari Direktur Eksekutif Suluh Muda Institut, Fahmi Guna Priono. Minggu, (2/8/2026).
Menurut Fahmi, langkah pemerintah daerah untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar patut diapresiasi. Namun, ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pendidikan.
“Persoalan kekurangan guru memang harus segera diatasi. Akan tetapi, solusi yang diambil harus berlandaskan regulasi, perencanaan yang matang, kajian akademik, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan, bukan sekadar menjadi solusi jangka pendek,” ujar Fahmi di Ciamis.
Ia menilai Kabupaten Ciamis bukan merupakan daerah dengan status tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) maupun daerah yang berada dalam kondisi darurat pendidikan sehingga memerlukan kebijakan luar biasa. Oleh karena itu, menurutnya, penyelesaian kekurangan guru tetap harus mengedepankan tata kelola pendidikan yang profesional dan berkelanjutan.
Fahmi mempertanyakan sejumlah langkah yang telah ditempuh Pemerintah Kabupaten Ciamis sebelum menerapkan program tersebut. Di antaranya, penyelarasan data kebutuhan riil guru dengan pemerintah pusat untuk memperoleh kuota formasi yang sesuai, pengusulan formasi guru PPPK dan CPNS secara berkala, redistribusi guru ASN, peningkatan kompetensi guru honorer, optimalisasi peran guru swasta, hingga penyusunan peta jalan (roadmap) kebutuhan guru untuk lima hingga sepuluh tahun ke depan.
Selain itu, ia juga mempertanyakan apakah kebijakan penempatan mahasiswa magang tersebut berkaitan dengan upaya efisiensi anggaran daerah atau murni merupakan strategi pendidikan yang telah melalui kajian menyeluruh.
“Publik berhak mengetahui dasar pertimbangan pemerintah dalam mengambil kebijakan ini. Transparansi penting agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.
Fahmi mengingatkan bahwa profesi guru merupakan profesi yang memiliki standar kompetensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa guru adalah tenaga profesional yang memiliki tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik serta wajib memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi yang telah ditetapkan.
Menurutnya, keberadaan mahasiswa magang tidak dapat diposisikan sebagai pengganti kebutuhan guru profesional. Program magang, kata dia, tetap harus dipahami sebagai bagian dari proses pembelajaran mahasiswa di perguruan tinggi.
“Pendidikan tidak hanya memastikan ada seseorang yang berdiri di depan kelas, tetapi juga memastikan peserta didik memperoleh layanan pendidikan dari tenaga pendidik yang kompeten sesuai standar profesi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar dampak kebijakan terhadap peserta didik menjadi perhatian serius. Program magang yang umumnya berlangsung dalam waktu terbatas dinilai berpotensi menyebabkan pergantian pengajar secara berulang sehingga dapat memengaruhi kesinambungan proses pembelajaran.
Selain itu, menurut Fahmi, aspek perlindungan terhadap mahasiswa peserta magang juga harus diperhatikan. Ia menilai pemerintah perlu memastikan adanya kejelasan mengenai hak, kewajiban, pendampingan, serta mekanisme perlindungan bagi mahasiswa selama menjalankan program tersebut.
Fahmi menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan dimaksudkan untuk menolak inovasi pemerintah daerah. Sebaliknya, ia berharap kebijakan tersebut menjadi momentum evaluasi dalam memperkuat sistem pendidikan di Kabupaten Ciamis.
“Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Ciamis memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tujuan, dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, serta evaluasi program ini. Yang lebih penting lagi adalah menyusun solusi jangka panjang melalui pemenuhan kebutuhan guru profesional agar mutu pendidikan di Kabupaten Ciamis tetap terjaga,” tuturnya.
Hingga berita ini disusun, Pemerintah Kabupaten Ciamis, BKPSDM Kabupaten Ciamis, Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, maupun pihak Universitas Galuh belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai pandangan yang disampaikan Direktur Eksekutif Suluh Muda Institut.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Ape/Biro Ciamis)
