Wartain.com || Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang berperan sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan desa.
BPD memiliki tugas dan wewenang untuk mengoordinasikan, mengawasi, dan memberikan saran kepada pemerintah desa.
BPD juga berhak untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan masyarakat desa kepada pemerintah desa dan pemerintah yang lebih tinggi.
Sebagai penghargaan atas kontribusi dan dedikasi anggota BPD dalam menjalankan tugasnya, pemerintah memberikan hak-hak tertentu kepada BPD, termasuk hak keuangan.
Hak keuangan BPD diatur dalam UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Desa Nomor 6 Tahun 2024.
UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 mengatur berbagai hal terkait dengan pemerintahan desa, termasuk gaji dan tunjangan bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD.
Lalu, berapa gaji BPD desa sesuai dengan UU Desa Nomor 3 Tahun 2024?
Apakah BPD mendapatkan gaji tetap seperti perangkat desa dan kepala desa?
Berikut adalah penjelasannya.
Berdasarkan Pasal 26 ayat 1 UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, gaji pokok kepala desa ditetapkan sebesar 100% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIa.
Selain itu, kepala desa juga mendapatkan tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik desa, tunjangan purna tugas, jaminan kesehatan, dan jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 26 ayat 2 UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, gaji pokok perangkat desa ditetapkan sebesar 100% gaji pokok PNS golongan Ia.
Perangkat desa juga mendapatkan tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik desa, jaminan kesehatan, dan jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan.
Namun, berbeda dengan kepala desa dan perangkat desa, BPD tidak mendapatkan gaji tetap atau siltap rutin.
Hal ini sesuai dengan Pasal 118 ayat 1 UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa anggota BPD berhak mendapatkan penghasilan berupa honorarium, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah.
Honorarium, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Besaran honorarium, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah bagi anggota BPD ditetapkan oleh pemerintah desa berdasarkan kesepakatan dengan BPD dan memperhatikan kemampuan keuangan desa.
Hal ini diatur dalam Pasal 118 ayat 2 UU Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Selain itu, honorarium, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah bagi anggota BPD juga harus mempertimbangkan beban kerja, tanggung jawab, dan kinerja anggota BPD.
Dengan demikian, gaji BPD desa sesuai dengan UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 tidak bersifat tetap, melainkan variatif tergantung pada kesepakatan antara pemerintah desa dan BPD, serta kemampuan keuangan desa.
Gaji BPD desa juga berbeda dengan gaji kepala desa dan perangkat desa, yang ditetapkan berdasarkan gaji pokok PNS.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Redaksi)