26.7 C
Jakarta
Kamis, Desember 26, 2024

Latest Posts

Presiden Prabowo Resmi Teken PP Tentang Penghapusan Kredit Macet Pelaku UMKM

Wartain.com || Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya, pada Selasa (5/11/2024) di Istana Merdeka, Jakarta.

Namun demikian, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa tidak semua pelaku UMKM yang dapat menikmati fasilitas ini.

“Ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19,” jelas Maman usai acara penandatanganan tersebut di Istana Negara, Jakarta.

Dia menerangkan, memang tidak semua semua pelaku UMKM mendapat fasilitas hapus utang kredit macet yang ada di bank-bank BUMN. Maman menegaskan, hanya UMKM yang betul-betul tidak tertolong karena tak mampu melakukan pembayaran angsuran yang bisa menerima fasilitas tersebut.

Kriteria selanjutnya, kata dia, hanya UMKM di sektor tertentu saja. Mereka adalah UMKM atau pelaku usaha di sektor perikanan dan pertanian yang memiliki utang tetapi tidak mampu membayar angsuran yang jatuh tempo, sehingga menjadi kredit macet. Portofolio utang itu juga sudah masuk hapus buku oleh pihak bank BUMN atau bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Beberapa kriteria khusus lainnya, yaitu:

* badan usaha dengan utang maksimal Rp 500 juta

* untuk perorangan utang maksimal Rp 300 juta

“Jadi ini betul-betul tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya kurang lebih 10 tahunan. Saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM artinya bagi pelaku UMKM lainnya yang memiliki dan dinilai bank Himbara kita memiliki kekuatan untuk terus jalan, ya tidak diberikan,” pungkas Maman.

Pesan Presiden Prabowo

“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia, pada hari ini Selasa 5 November 2024, saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya,” kata Prabowo.

Dengan ditandatanganinya PP tersebut, Kepala Negara berharap dapat membantu pelaku UMKM, produsen pangan, hingga nelayan yang terlilit piutang untuk meneruskan usaha kedepannya.

“Dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” ujar Presiden Prabowo.***

Foto : Istimewa

Editor : Aab Abdul Malik

(SRM)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.