Wartain.com || Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran anggaran sebesar Rp1,8 miliar terkait proyek pembangunan pedestrian di Kota Sukabumi.
Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran untuk pembangunan pedestrian sebesar Rp44 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat dan APBD Kota Sukabumi.
Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) pertama kali mengendus adanya kelebihan pembayaran setelah pihaknya menerima hasil salinan pemeriksaan BPK.
Dari hasil salinan BPK yang diterima GMNI, terdapat ketidak sesuaian anggaran yang bisa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar. Rp1,4 miliar harus dikembalikan ke kas provinsi dan Rp421 juta harus dikembalikan ke kas APBD Kota Sukabumi.
Runtutan isu tersebut mulai meluas setelah beredar di sosial media surat pemanggilan terhadap salah satu pejabat yang berwenang oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 11 November 2024.
Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji membenarkan tentang pemanggilan tersebut. Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Inspektorat Daerah Kota Sukabumi sebagai kepanjangan tangan dari BPK.
“Nanti ke inspektorat saja secara teknis sudah ditindaklanjuti. Kemarin informasi dari PUTR sudah ditindaklanjuti terkait perihal itu,” kata Kusmana, Jumat (22/11/2024).
Dia juga membenarkan terkait pemanggilan salah satu pejabat di Kota Sukabumi. Menurutnya, pemanggilan tersebut dalam tahap klarifikasi.
“Kemarin juga ada informasi masuk ke ranah hukum (kejaksaan) ya, tapi alhamdulillah sudah ada laporan, sudah diselesaikan dan dijelaskan, diklarifikasi,” ujarnya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kepala Inspektorat Daerah Kota Sukabumi, Een Rukmini menjelaskan, kelebihan pembayaran tersebut diduga karena adanya temuan hasil pembangunan infrastruktur pedestrian yang tidak sesuai spesifikasi.
“Makanya ada kelebihan bayar berarti ada spek-spek atau apa yang tidak sesuai. Kalau sesuai semua mah nol. Makanya itu ada yang tidak sesuai sehingga ada kewajiban dari penyedia untuk memulihkan kelebihan bayar ini,” kata Een.
Sejauh ini, seluruh uang kelebihan pembayaran sebesar Rp1,8 miliar menurutnya telah dikembalikan secara bertahap melalui aplikasi SIPTL (Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut) oleh pihak ketiga yang terdiri dari beberapa perusahaan.
“Nah untuk saat ini kelebihan pembayarannya itu sudah dipulihkan jadi dari semua yang ditemukan oleh BPK sudah dipulihkan melalui STS (Surat Tanda Setoran). Dan kita karena Inspektorat itu punya tugas memfasilitasi tindak lanjut temuan BPK. Jadi STS yang kami terima kami sampaikan ke BPK melalui aplikasi,” katanya.
Een menjelaskan, total uang Rp1,8 miliar tersebut berasal dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diberikan kepada Pemerintah Kota Sukabumi. Sehingga kelebihan pembayaran dikembalikan ke kas daerah Kota Sukabumi.
“Kelebihan pembayaran ini sudah dipulihkan ke kas daerah karena Bankeu masuk ke kas APBD jadi di kita dulu baru dengan provinsi administrasinya,” tuturnya.
Selanjutnya, pengembalian kelebihan bayar ini hasilnya akan disampaikan BPK pada Januari 2025. “Statusnya nanti BPK yang menyampaikan melalui laporan semester II,” cetusnya.
Untuk mencegah terjadinya kelebihan pembayaran, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap proyek di Kota Sukabumi.
“Jadi masuknya nanti semua harus memang dari kajian harga dan sebagainya kemudian kan pelaksanaannya juga harus benar-benar dimonitor,” tandasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik