Wartain.com, Sukabumi || Kampanye Sudah dimulai dan berjalan hampir dua pekan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi sampai saat ini belum menerima laporan kecurangan kamlanye. Termasuk dalam hal ini “Money Politik”.
Kepada Jurnalis wartain.com Abdulloh Sarabiti,S.Kom, sebagai Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan bahwa sampai saat ini untuk pelanggaran Pidana Pemilu itu belum ditemukan ataupun laporan.
Bawaslu perintahkan seluruh Panwascam dan PKD untuk mengawasi seluruh kegiatan kampanye. Dan laporan hasil pengawasan langsung dikirimkan ke BAWASLU.
“Langsung kita pelajari apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak. Langsung kita pelajari semua kalau memang ada dugaan pelanggaran nanti kita akan kaji,” ungkap Abdulloh, Selasa 12/12/2023.
“Bikin kajian hukumnya masuk pidana pemilukah atau tindakan melanggar undang-undang yang lainnya,” tambah Abdulloh.
Bawaslu juga sampai hari ini belum ada potensi kecurangan apapun, karena selalu membuka untuk para caleg untuk berkonsultasi bersama Bawaslu boleh apa tidaknya, melanggar apa tidaknya kampanye yang dilakukan para caleg.
“Silahkan mau datang mau telepon silahkan saja, konsultasi hukum pemilu mana yang boleh mana yang tidak,” pungkas Abdulloh.***
Foto : wartain.com/Intan
Editor : Aab Abdul Malik
Reporter : Intan Fitri Utama
