26.7 C
Jakarta
Sabtu, Desember 21, 2024

Latest Posts

Ajuan PHPU Paslon 01 Tak Berdasar Hukum Kuat, Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Asjap-Andreas Buka Suara

Wartain.com || Tim Hukum Paslon Iyos Somantri – Zainul mengklaim telah melayangkan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Sukabumi ke MK (Mahkamah Konstitusi).

Menanggapi PHPU yang dilayangkan ke MK oleh Paslon 01, tim kuasa hukum pasangan Asep Japar – Andreas angkat suara.

Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02, Muhammad Rafi’i Nasution SH didampingi Sekretaris, Andri Yules SH, dalam konferensi pers kepada awak media menyatakan bahwa PHPU ke MK adalah hak bagi setiap paslon.

Namun demikian, menurut pandangan hukum Paslon Asep Japar – Andreas, ada beberapa hal penting yang perlu dijelaskan agar tidak menjadi isu miring di masyarakat.

“Jadi untuk masalah melayangkan PHPU ke MK itu merupakan hak dari setiap Paslon, silahkan saja. Namun ada mekanisme yang mengatur pelaporan ke MK, itu yang perlu kita jelaskan juga kepada masyarakat agar tidak jadi bola liar,” ungkap M Rafi’i Nasution, Minggu (15/12/2024).

Dijelaskan pria yang akrab disapa Bang Rafi, berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten yang telah ditetapkan oleh KPU Paslon 02 telah dinyatakan sebagai pasangan dengan raihan suara terbanyak.

“KPU Kabupaten Sukabumi telah mengesahkan pasangan Asep Japar dan Andreas dengan raihan suara 564.862 (53.10 persen) dan pasangan Iyos Somantri dengan suara 498.990 (46.90 persen) pada rapat pleno tingkat kabupaten tanggal 6 Desember 2024 lalu. Proses ini sudah sah dan sesuai aturan, termasuk dihadiri saksi dari kedua pasangan calon,” beber Bang Rafi.

Masih kata Rafi, seluruh tahapan rekapitulasi penghitungan suara 6 Desember lalu itu dihadiri oleh semua unsur termasuk Pasangan Nomor Urut 01.

Rafi menegaskan, seluruh proses penghitungan suara telah dilakukan secara transparan dan mendapat pengakuan dari semua pihak termasuk saksi dari Paslon nomor urut 01 yang tidak memberikan keberatan saat penghitungan suara hingga seluruh proses pleno tingkat kabupaten selesai.

“Saat sebelum penetapan terekam dengan jelas dan telah diketahui semua orang bahwasanya semua unsur menyatakan penghitungan suara di seluruh daerah pemilihan dan dinyatakan sah oleh semua pihak, sehingga suara raihan suara di seluruh daerah pemilihan dinyatakan sah oleh KPU Kabupaten Sukabumi,” beber Bang Rafi.

Lebih jauh menurut Rafi, meski hak setiap paslon bisa melayangkan permohonan PHPU ke MK, namun pengajuan permohonan harus memiliki dasar kuat karena diatur oleh perundangan.

“Menurut pandangan hukum kami dari Paslon 02, sesuai perundangan permohonan PHPU itu harus memenuhi syarat formil, apabila tidak memenuhi syarat formil maka permohonan tersebut berhak ditolak oleh MK tanpa melakukan pemeriksaan pokok permohonan,” ungkap Bang Rafi.

Kepada awak media, M Rafii Nasution didampingi Andri Yules, membeberkan ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang yakni, syarat formil pengajuan permohonan PHPU untuk daerah yang jumlah pemilihnya di atas satu juta pemilih, maka syarat formil untuk dapat mengajukan PHPU adalah selisih 0,5 % suara.

“Sedangkan kita semua tahu jika selisih penghitungan suara di Pilkada Kabupaten Sukabumi adalah 6,2 % suara. Maka Permohonan tersebut menurut hukum tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan PHPU dan menurut Hukum Acara MK permohonan tersebut akan dilakukan pemeriksaan terhadap berkas yang diajukan, apabila tidak memenuhi syarat formil maka menurut Hukum Acara permohonan tersebut dapat ditolak tanpa melakukan pemeriksaan pokok perkara atau ditolak pada saat Dismissal Proses MK,” beber Bang Rafi.

Disinggung awak media yerkait tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang sempat dilontarkan pihak Paslon 01, Rafi menegaskan jika tudingan tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat.

“Tuduhan TSM ini tidak benar dan hanya memperkeruh suasana. Semua proses sudah berjalan sesuai aturan, dan tidak ada pelanggaran sebagaimana dituduhkan. Jadi hal tersebut tidak perlu dibesar-besarkan hanya untuk memperkeruh suasana,” tukasnya.

Seluruh tahapan Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 telah selesai, menurut Rafi saat ini hanya tinggal menunggu detik-detik Asep Japar dilantik sebagai Bupati Sukabumi dengan Andreas sebagai wakilnya.

Kepada semua pihak, Rafi mengajak untuk kembali bersatu tidak menyulut perpecahan di masyarakat.

“Kami menghimbau untuk menjaga kondusifitas, kita semua bersaudara, jangan menjelek-jelekan satu sama lain, terutama terhadap pasangan calon yang telah ikut kontestasi Pilkada Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.

“Apabila Kami menemukan ada fitnah, hoax (berita bohong) yang ditujukan menyerang pribadi dan kehormatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, maka Kami akan melakukan Upaya Hukum baik Pidana dan Perdata.” pungkasnya.***

Editor : Aab Abdul Malik

(LT)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.