Wartain.com || Ketegangan di Desa Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, terus memanas seiring alotnya proses penegakan hukum terkait dugaan korupsi Dana Desa 2024 dan hilangnya aset desa.
Ratusan warga yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Tambaksari Peduli (KMTP) mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap kinerja aparatur pemerintahan, mulai dari Inspektorat, pihak keamanan, hingga Kecamatan Tambaksari, yang dinilai lamban dan terkesan menggantungkan aspirasi masyarakat. Minggu, (16/03/2025).
Ketua KMTP, Surwa, tak sungkan melontarkan kritik tajam. “Banyak yang ganjil dari berbagai lini. Inspektorat baru bergerak setelah aksi kedua kami, saat massa tak terbendung menyegel kantor desa. Ada apa? Kami sudah menempuh prosedur yang berlaku, tapi responsnya minim,” ujarnya dengan nada geram pada Minggu malam, 16 Maret 2025.
Ia menambahkan bahwa pihak kecamatan juga dinilai abai. “Kepala Kecamatan seharusnya responsif dengan situasi sekarang, tapi komunikasi jalan di tempat, tindakan nyata nihil,” tegas Surwa.
Warga menuding proses birokrasi bertele-tele dan terkesan ada pembiaran. “Sejak Mei 2024, kami berupaya melaporkan dengan data valid. Jika data sudah ada dan dilaporkan, kinerja pemerintahan ke mana? Kami digantung, sementara kepala desa sudah menghilang berbulan-bulan,” keluh Surwa.
Dampaknya kian nyata: keuangan desa macet, birokrasi lumpuh, dan pelayanan publik terhenti.
“Segera selesaikan! Masyarakat butuh tindakan nyata, bukan janji kosong,” desaknya.
Pengamat sosial dan pegiat desa, Yoyo Sutarya, turut angkat bicara. Ia menyesalkan kelambanan pemerintah Kabupaten Ciamis dalam menangani kasus ini.
“Kinerja pemerintahan Ciamis lelet. Pengawasan desa selama ini hanya formalitas, tak menyentuh akar masalah. Pendamping desa ada, tapi tak punya kuasa pengawasan mendalam,” kritiknya usai berdiskusi dengan warga Tambaksari.
Menurut Yoyo, sikap pasif aparat menunjukkan lemahnya komitmen menegakkan hukum. “Ini preseden buruk. Masyarakat sudah bergerak, tapi pemerintah malah diam,” tandasnya.
KMTP menegaskan kesiapan membuka data dugaan penyelewengan anggaran dan aset desa yang hilang, seperti mobil siaga, ambulans, dan motor operasional. Namun, tanpa respons cepat dari penegak hukum, warga mengancam akan menggelar aksi lebih besar dan membawa kasus ini ke ranah hukum formal. Penyegelan kantor desa pada 27 Februari 2025 lalu menjadi simbol kuat ketidakpuasan mereka.
Hingga kini, Kepala Desa Tambaksari masih bungkam dan tak menampakkan diri. Sementara itu, baik Inspektorat maupun pihak Kecamatan Tambaksari belum memberikan pernyataan resmi. Ketidakjelasan ini semakin memperkeruh situasi, meninggalkan pertanyaan besar sampai kapan warga Tambaksari harus menanti keadilan.***
Foto : Ape
Editor : Aab Abdul Malik
(Ape/ Biro Ciamis)