19.5 C
New York
Selasa, Mei 14, 2024

Latest Posts

Anda Mau Pindah Memilih? KPU : Ini Syaratnya!

Wartain.com, Jakarta || WNI yang memenuhi syarat pemilih Pemilu memiliki hak suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Perlu diketahui, pemilih yang terdaftar Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih.

Lalu, apa saja syarat pindah memilih Pemilu 2024? Simak penjelasannya di bawah ini.

Apa itu Pemilih Pemilu?

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, Pemilih Pemilu adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Pemilih dalam Pemilu memiliki hak untuk memilih saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).

Syarat Pindah Memilih Pemilu 2024
Dilansir situs resmi KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-elektronik nya, dan KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Jika belum terdaftar dalam DPT, pemilih Pemilu tidak dapat pindah memilih. Namun, mereka tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP elektronik untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Prosedur Pindah Memilih Pemilu 2024
KPU menetapkan sejumlah prosedur untuk pindah memilih Pemilu 2024. Apa saja?

Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota;
Bawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka bawa surat tugas;
Selanjutnya, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb);
Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Lalu, apa saja yang harus ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih?

Menunjukkan KTP-elektronik atau KK;
Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Kapan Pemilih Bisa Melaporkan Diri untuk Pindah Memilih?

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara.

Syarat Kondisi Tertentu untuk Pindah Memilih
Pemilih Pemilu dalam syarat kondisi tertentu dapat mengajukan pindah memilih. Berikut syarat-syarat yang dimaksud.

Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
Menjalani rehabilitasi narkoba;
Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
Pindah domisili;
Tertimpa bencana alam;
Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian syarat-syarat bagi masyarakat yang mau pindah memilih ke TPS yang lain. Jangan lupa! Pastikan datang ke TPS untuk menentukan calon pemimpin. Satu suara sangat berharga. Masa depan bangsa tergantung hasil pencoblosan nanti.***

Foto : KPU

Editor : Aab Abdul Malik

(Redaksi)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.