Wartain.com || Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi akan menerapkan aturan baru untuk mengatur kontrak bagi pekerja rumah tangga.
Menurut Saudi Press Agency, inisiatif ini membahas prosedur pemutusan kontrak secara sepihak jika pekerja rumah tangga tidak menjalankan tugasnya.
Menurut kementerian, inisiatif ini mencerminkan komitmen berkelanjutannya untuk meninjau peraturan pasar tenaga kerja dan meningkatkan kualitas sektor tenaga kerja dalam negeri.
Hal ini sejalan dengan strategi kementerian yang lebih luas mengenai pasar tenaga kerja, yang berupaya memperkuat hubungan kontrak antara pekerja dan pengusaha, sekaligus menjaga hak-hak semua pihak yang terlibat.
Selain itu, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya tarik dan fleksibilitas pasar secara keseluruhan di Arab Saudi.
Berdasarkan aturan baru ini, jika majikan memutuskan kontrak karena pekerja rumah tangganya tidak masuk kerja dalam dua tahun pertama setelah kedatangan mereka di Arab Saudi, maka pekerja tersebut harus berangkat secara permanen dalam waktu 60 hari.
Jika tidak dilaksanakan, maka hal ini akan melanggar undang-undang tempat tinggal dan ketenagakerjaan.
Demikian pula jika kontrak diakhiri karena tidak masuk kerja setelah dua tahun, pekerja rumah tangga tersebut harus berhenti bekerja secara permanen atau beralih ke majikan baru dalam waktu 60 hari sejak ketidakhadirannya.
Kementerian juga telah menetapkan pedoman khusus untuk melaporkan kejadian ketidakhadiran pekerja.
Pengusaha diperbolehkan untuk mencabut laporan ketidakhadiran dalam waktu 15 hari sejak penyerahan awal.
Setelah periode ini, laporan menjadi final kecuali pekerja meminta pengalihan layanan melalui platform Musaned atau memilih keberangkatan permanen.
Aturan baru ini mencakup dua layanan utama yaitu pemutusan kontrak karena ketidakhadiran kerja dan layanan mobilitas tenaga kerja.
Peraturan ini berlaku bagi semua pekerja rumah tangga, dengan pedoman yang jelas yang menjamin perlindungan hak-hak kontraktual bagi pekerja dan majikan. Implementasinya akan dimulai 120 hari setelah keputusan dikeluarkan, yaitu pada 28 Maret.***
Foto : iStock
Editor : Aab Abdul Malik
(SRM)