Wartain.com || Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) melakukan pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2015, Senin 12/02/2024.
Pertemuan yang digelar di Hotel Luwansa, Jakarta tersebut dihadiri oleh Kepala Biro SDMAO BNN Muhammad Zainul Muttaqien, Kepala Biro Keuangan BNN Tatiek Sufahriani, perwakilan Kementerian PAN RB, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Keuangan.
Penyempurnaan pasal-pasal yang ada di dalam Perubahan Rancangan Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2015 tersebut menjadi fokus pembahasan pada pertemuan yang merupakan tahap panitia antar Kementerian.
Hasil penyempurnaan dalam rancangan Perpres tersebut selanjutnya akan dilengkapi dengan berbagai syarat administrasi oleh Kementerian PAN RB untuk disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM guna dilaksanakannya tahapan harmonisasi dan finalisasi.
BNN berharap penyusunan Perpres tersebut dapat segera terselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai daya ungkit kinerja BNN ke depan dan menjadi dasar kenaikan tunjangan kinerja sebesar 80% sebagai bagian dari ketentuan yang telah ditetapkan.***
Foto: Humas BNN RI
Editor: Raka A. Firmansyah
(Raika P. Damara)