26.7 C
Jakarta
Rabu, April 16, 2025

Latest Posts

Begini Cara Chek Kepesertaan Tapera 

Wartain.com || Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program pemerintah yang mewajibkan pekerja membayar iuran tiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji.

Iuran tersebut kemudian akan menjadi simpanan yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).

Peserta juga bisa mencairkan dana Tapera setelah status kepesertaannya berakhir karena telah pensiun, meninggal dunia, berusia 58 tahun tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun.

Pembayaran iuran Tapera dilakukan tanggal 10 setiap bulannya dengan rincian yang harus membayar yaitu 2,5 persen dari Pekerja; dan 0,5 persen dari Pemberi Kerja.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pemberi Kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat sebelum tahun 2027.

Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar Tapera atau Belum
1. Kunjungi laman https://sitara.tapera.go.id/check

2. Tulis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda

3. Klik “Cek Kepesertaan”

4. Nantinya akan muncul status kepesertaan Anda

5. Jika belum terdaftar, maka akan muncul “Anda belum terdaftar sebagai Peserta Tapera, silahkan hubungi bagian kepegawaian Anda”

Cara Cek Saldo Tapera
1. Akses laman https://sitara.tapera.go.id/peserta/login

2. Buat akun dengan memasukkan nomor KTP dan alamat e-mail

3. Masukkan kode OTP Pilih menu Informasi.

4. Nantinya, sistem akan menampilkan saldo terkini milik peserta yang datanya dimasukkan.***

Foto : https://Sitara.tapera.go.id

Editor : Aab Abdul Malik

(Intan)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.