26.7 C
Jakarta
Selasa, April 28, 2026

Latest Posts

Siswa SMA di Sukabumi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Diduga Aniaya Kekasihnya

Wartain.com || Siswa SMA berusia 19 tahun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya yang masih berusia dibawah unur pada Rabu 3/1/2024.

R (19) yang diketahui merupakan warga Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi ini terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya.

“Bahwa pelaku sebelumnya telah melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, lalu terjadi kesalahpahaman dan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Ipda Sidik Zaelani, dikutip dari sukabumiupdate.com, Kamis 11/1/2024.

Sidik menambahkan pasca penangkapan dan dilanjutkan proses penyelidikan dengan keterangan dua orang saksi, pelaku kini tengah ditahan di Polres Sukabumi.

Sementara korban masih mendapat perawatan di RSUD Sekarwangi, Cibadak, Sukabumi.

“Terhadap pelaku telah dilakukan penahanan (di Polres Sukabumi). Yang sudah di periksa pelapor, 2 orang saksi di TKP dan saat ini juga korban masih dalam perawatan di RSUD Sekarwangi,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, aksi brutal yang dilakukan R kepada pacarnya yang masih berusia 15 tahun hingga alami luka serius ini terjadi di wilayah Pasir Langkap, Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang. Diduga penganiayaan ini dipicu korban yang meminta pertanggung jawaban atas kehamilannya kepada pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.***

Foto: VOA Indonesia (ilustrasi)

Editor: Raka A. Firmansyah

(Raika P. Damara)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.