Wartain.com || Teddy Setiadi, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Fraksi Partai Gerindra langsung merespons tuntutan para petani terkait legalitas gabungan kelompok tani (Gapoktan) dengan memberikan bantuan uang tunai untuk pengurusan akta ke notaris.
Hal tersebut Ia lakukan saat agenda reses kedua tahun 2025 di Kampung Sirnabakti RT 51/21, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/5/2025).
Teddy menyampaikan bahwa banyak Gapoktan di wilayah tersebut masih belum memiliki legalitas formal secara hukum. “Kebanyakan baru punya legalitas tingkat desa. Padahal sesuai regulasi, harus ada SK dari Kemenkumham dan akta notaris. Itu yang saya fasilitasi,” ujarnya kepada wartawan.
Teddy menekankan pentingnya legalitas Gapoktan tidak hanya sebagai dokumen administratif, tapi juga sebagai pintu masuk untuk mendapatkan berbagai program bantuan pemerintah.
“Kalau legalitasnya sudah lengkap, saya harap itu dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mengakses program-program pertanian atau bantuan lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Teddy menyebutkan bahwa berbagai aspirasi yang disampaikan warga akan diperjuangkan melalui jalur resmi dan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Beberapa di antaranya meliputi irigasi, MDTA, jalan lingkungan, sektor pertanian, dan ketenagakerjaan.
“Aspirasi yang bisa saya bantu secara pribadi, Insya Allah saya bantu. Selebihnya akan saya perjuangkan lewat mekanisme yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Sukabumi,” pungkas Teddy.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
