Wartain.com – Pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada 22 September 2026 disambut sebagai harapan baru bagi kaum tani.
Undang-undang tersebut dinilai menjadi pelengkap sekaligus penjabaran dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, serta sejalan dengan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, Rozak Daud, menyebut lahirnya UU ini adalah capaian dari perjuangan panjang dan kerja kolektif banyak pihak.
“Kini tugas kita bersama adalah mengawal pelaksanaannya agar mandat Reforma Agraria benar-benar sampai kepada rakyat dan menjadi jalan bagi terwujudnya keadilan agraria dan kedaulatan pangan,” ujar Rozak, dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (24/9/2026).
Menurut Rozak, dengan disahkannya UU ini, Indonesia kini memiliki landasan yang lebih kuat untuk melaksanakan reforma agraria secara nyata.
“Kelahiran Undang-Undang ini adalah jawaban atas tuntutan panjang rakyat dan instrumen hukum kuat untuk menyelesaikan konflik agraria struktural. Kita akhirnya memiliki pijakan untuk melakukan koreksi total atas kebijakan pertanahan masa lalu,” katanya.
Ia menegaskan, UU ini menjadi angin segar dan bentuk keberpihakan hukum kepada kaum tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, buruh, serta kelompok marginal perkotaan yang selama ini kerap terpinggirkan akibat ketimpangan penguasaan lahan.
Secara substansi, UU ini memberikan landasan hukum yang kokoh bagi pemulihan hak atas tanah rakyat, penyelesaian konflik agraria struktural, pencegahan konflik baru, perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, serta penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (FPIC).
“Kita menunggu pemerintah untuk segera mengundangkannya sebagai dokumen negara menjadi kado Hari Tani Tahun 2026, serta menerbitkan peraturan-peraturan turunan, baik Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden terkait pengaturan reforma agraria,” jelasnya.
Rozak menilai yang paling mendesak saat ini adalah Peraturan Presiden tentang kelembagaan penyelenggara reforma agraria.
“Perpres itu harus segera dibentuk untuk memastikan seluruh mandat di dalamnya dilaksanakan dan mampu menghadirkan perubahan nyata bagi rakyat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar pembentukan kelembagaan baru nanti tidak menggunakan pendekatan militeristik dan tata kelola represif.
“Tata kerja kelembagaan baru harus mengedepankan pendekatan humanis, dialogis dan hukum berkeadilan. Untuk menjaga Khittah dari reforma agraria itu sendiri, yaitu penataan ulang struktur penguasaan tanah demi keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat, sehingga pelaksanaannya wajib menghormati HAM,” pungkas Rozak.***
Editor: Aab Abdul Malik
(Dul)
