26.7 C
Jakarta
Jumat, November 6, 2026

Latest Posts

Polisi Amankan 54,62 Gram Sabu di Gunungguruh Sukabumi, Jaringan Pemasok Diburu

Wartain.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Sukabumi. Kali ini, seorang pria berinisial AIL (41) diamankan di kediamannya di kawasan Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/11/2026) malam.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita enam paket narkotika jenis sabu dengan berat total 54,62 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, mengungkapkan penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan pemeriksaan awal, AIL mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini tengah menjadi sasaran penelusuran penyidik.

“Dari hasil pemeriksaan awal, AIL mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang identitasnya kini tengah ditelusuri polisi. Pengakuan itu menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan memburu pihak yang diduga menjadi pemasok,” kata Bayu.

Menurut Bayu, pengungkapan ini tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap terduga pelaku, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak enam paket narkotika jenis sabu dengan berat total 54,62 gram. Kami tidak akan berhenti pada pengamanan terduga pelaku, tetapi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana barang tersebut diperoleh dan siapa saja yang terlibat,” ujarnya, Jumat (6/11/2026).

Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan masyarakat. Informasi mengenai aktivitas mencurigakan, termasuk dugaan transaksi narkoba di lingkungan sekitar, dinilai dapat membantu kepolisian mengungkap kasus lebih cepat.

Bayu pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba. Segera laporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun transaksi narkotika. Jangan takut untuk memberikan informasi karena peran masyarakat sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini, AIL bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul sabu sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.***(RAF)

Editor: Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.