Wartain.com – Oknum guru ngaji di Kecamatan Nyalindung diduga mencabuli tujuh anak laki-laki. Kasus yang mencoreng dunia pendidikan keagamaan ini kini ditangani intensif oleh Polres Sukabumi dan mendapat kecaman dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi.
Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, mengaku prihatin mendalam. Ia menegaskan negara wajib hadir melindungi hak-hak anak korban kekerasan seksual.
“Kami mengecam keras perbuatan pelaku,” tegas Agus, Minggu (1/11/2026).
Agus mengungkap, sejak laporan masuk awal Oktober 2026, tim UPTD PPA Wilayah Palabuhanratu langsung bergerak. Penjangkauan ke korban, asesmen awal, pendampingan visum, hingga pendampingan psikologis segera dilakukan.
Saat ini, ketujuh anak korban telah mendapatkan pendampingan hukum awal saat menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Unit PPA Polres Sukabumi. Hal itu untuk memastikan mereka aman dan tidak mengalami trauma berulang.
DP3A juga menyiapkan rehabilitasi psikologis lanjutan untuk pemulihan mental para korban. Penanganan mengacu pada UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Penanganan dilakukan lintas sektor, melibatkan Polres Sukabumi, Dinas Kesehatan, Puskesmas Nyalindung, dan Forkopimcam Nyalindung.
Agus juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas korban. Sesuai UU No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, identitas anak wajib dirahasiakan demi melindungi mereka dari stigma.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas para korban agar mereka terlindung dari stigma sosial dan tetap dapat melanjutkan pendidikannya dengan aman. Percayakan penuh proses penanganan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum,” pungkasnya.***
Editor: Aab Abdul Malik
(Dul)
