26.7 C
Jakarta
Senin, November 2, 2026

Latest Posts

Wali Kota Sukabumi “Tantang” 62 Pejabat Baru Percepat Penanganan Stunting, Pengangguran, dan Kemiskinan

Wartain.com – Penanganan stunting, pengangguran, dan kemiskinan menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan oleh jajaran Pemerintah Kota Sukabumi. Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, meminta 62 pejabat yang baru dilantik untuk memperkuat kinerja birokrasi dan menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Ayep saat melantik dan mengambil sumpah janji 62 pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Senin (2/11/2026).

Dari total pejabat yang dilantik, terdiri atas 10 pejabat eselon III, 30 pejabat eselon IV, serta 22 pejabat fungsional. Penataan jabatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat efektivitas pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ayep menyoroti tiga persoalan prioritas yang membutuhkan perhatian serius seluruh perangkat daerah. Berdasarkan data Semester I 2026, Kota Sukabumi mencatat 1.626 kasus stunting di tujuh kecamatan.

Sementara data agregat Dukcapil menunjukkan sebanyak 10.367 warga berusia 18–35 tahun berstatus belum atau tidak bekerja. Kondisi tersebut, menurutnya, harus menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun program yang tepat sasaran.

Ia menegaskan bahwa jabatan bukan sekadar posisi struktural, melainkan tanggung jawab yang harus dibuktikan melalui kinerja dan kebermanfaatan bagi masyarakat.

“Penataan kebenaran diwujudkan dengan bekerja secara profesional, berlandaskan data dan keilmuan, serta tidak menyalahgunakan kewenangan maupun fasilitas negara untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Ayep juga menekankan pentingnya integritas dalam pengelolaan anggaran, pelaporan kinerja, serta pelaksanaan pelayanan publik. Setiap kebijakan harus dijalankan secara jujur, adil, dan bebas dari diskriminasi, termasuk dengan memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas dan kelompok rentan.

Selain menyoroti kinerja pejabat, Ayep mengingatkan bahwa pelantikan merupakan prerogatif wali kota, termasuk penataan jabatan bagi pejabat yang telah menduduki posisi lebih dari lima tahun. Perpanjangan masa jabatan harus mendapatkan izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Saya menekankan agar para pejabat bersikap jujur, menegakkan keadilan, dan kebenaran dalam menjalankan tugas pemerintahan. Pelantikan ini merupakan prerogatif wali kota, termasuk penataan jabatan bagi pejabat yang telah menduduki posisi lebih dari lima tahun. Jika masa jabatan hendak diperpanjang, harus ada izin dari BKN,” tegasnya.

Menurut Ayep, keberhasilan birokrasi tidak cukup diukur dari pelaksanaan program administratif. Penurunan stunting, perluasan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah serta kebijakan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Ia berharap para pejabat yang baru dilantik mampu menunjukkan komitmen dan profesionalisme melalui perubahan nyata yang dirasakan warga Kota Sukabumi.***(RAF)

Editor: Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.