Wartain.com || Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada Rabu (3/7/2024).
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjadi satu-satunya teradu dalam perkara ini atas laporan dugaan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Hasyim hadir secara daring dalam putusan ini. Sedangkan Majelis hakim DKPP hadir seluruhnya.
Majelis sidang DKPP dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pengadu. DKPP menilai, tindakan Hasyim terhadap pelapor di luar kewajaran antara atasan dan bawahan.
”Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.
Majelis sidang DKPP menilai, dalil permohonan pengadu dapat dibuktikan di persidangan. Majelis memandang Hasyim melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Hasyim disebut memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi. Termasuk melakukan eksploitasi seksual terhadap pengadu pada saat bimbingan teknis PPLN Den Haag di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Hasyim dinilai tidak menjaga kehormatan dan kredibilitas KPU sebagi penyelenggara Pemilu oleh pengadu. Ia melanggar Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 17 ayat 1, Pasal 12 ayat a Pasal 16 huruf e dan Pasal 19 huruf e.
Hasil fakta persidangan terungkap Hasyim memang memiliki komunikasi intens dengan pengadu setelah bimtek PPLN di Bali. Bahkan mereka sempat bertemu di Jakarta yang disebut membahas tugas PPLN. Selain itu, pengadu sempat di antar menggunakan mobil dinas Ketua KPU RI ke Bandara Soetta dan pulang ke Belanda menggunakan tiket yang dibiayai oleh Hasyim.
Pada 3 Oktober 2023, Hasyim sempat pergi ke Belanda untuk kunjungan kerja melaksanakan bimbingan teknis dan menginap di sebuah hotel. Di sana, terjadi perbuatan asusila yang dimaksud oleh pengadu yakni hubungan badan.
Setelah dari Belanda, komunikasi Hasyim dan pengadu masih terjadi. Bahkan Hasyim sempat diminta bantuan untuk membeli apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.Hasyim pun sempat memberikan monitor seharga Rp 5 juta kepada pengadu menggunakan uang pribadi pada November 2023. Hasyim pun memberikan pengadu apartemen di Kuningan.
Dari sana, pengadu meminta Hasyim bertanggung jawab atas kejadian 3 Oktober di Belanda. Namun Hasyim tidak menyanggupinya. Singkat kata, dibuat surat pernyataan pada Januari 2024 antara Hasyim dan pengadu. Hasyim membenarkan surat pernyataan ini namun terkait dugaan asusila, ia membantahnya.
Akhirnya pada 4 Februari, puncak dari masalah ini pengadu memutuskan mundur sebagai PPLN Den Haag akibat konflik pribadi dengan Hasyim. Hal ini dibantah oleh Hasyim dan Ketua PPLN Den Haag karena pengadu tidak pernah bersurat.
Sebelumnya, Hasyim juga pernah dijatuhkan sanksi keras dan terakhir oleh DKPP atas dugaan pelanggaran etik karena memiliki hubungan dengan Ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein, alias Wanita Emas.
Pengadu dalam perkara ini memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).
Pengadu mendalilkan teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu. Selain itu, Hasyim diduga menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.***
Foto: Kumparan
Editor: Raka A. Firmansyah
(Red)