Wartain.com – Polres Sukabumi Kota akan memperketat pengawasan internal terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape di kalangan personel. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas kebijakan Kapolri yang melarang seluruh anggota Polri menggunakan vape.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi personel Polri.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo menyatakan, pihaknya siap menjalankan kebijakan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap arahan pimpinan Polri.
Sebagai langkah awal, Polres Sukabumi Kota akan mengintensifkan sosialisasi kepada seluruh anggota. Selain itu, pengawasan dan pengendalian internal juga diperkuat guna memastikan ketentuan tersebut diterapkan secara konsisten.
“Kami mendukung dan siap melaksanakan setiap kebijakan pimpinan Polri. Ketentuan ini akan kami tindak lanjuti melalui sosialisasi kepada seluruh personel serta pengawasan internal agar dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik,” ujar Sentot, Selasa (3/11/2026).
Ia menekankan, setiap personel Polri memiliki tanggung jawab untuk menjaga sikap dan perilaku yang dapat menjadi teladan bagi masyarakat. Oleh karena itu, seluruh anggota diharapkan menaati kebijakan yang telah ditetapkan institusi.
“Sebagai anggota Polri, kita harus bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan pimpinan harus dihormati dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Sentot juga menegaskan, apabila ditemukan anggota yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, Polres Sukabumi Kota akan melakukan pembinaan hingga penegakan disiplin sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, kepatuhan terhadap kebijakan larangan vape diharapkan dapat semakin memperkuat disiplin dan profesionalisme personel, sekaligus menjaga citra serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.***(RAF)
Editor: Aab Abdul Malik
