26.7 C
Jakarta
Kamis, Oktober 29, 2026

Latest Posts

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Lembursitu Sukabumi, 60 Paket Diamankan

Wartain.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di kawasan perumahan Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H (44) dan menyita 60 paket sabu dengan berat total 19,35 gram.

H, yang diketahui merupakan warga Kecamatan Citamiang, diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Sukabumi. Selain puluhan paket sabu, petugas turut mengamankan timbangan digital dan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan H. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Lembursitu hingga menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan puluhan paket sabu yang diduga siap edar dengan berat total 19,35 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital dan dua unit handphone yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan,” ujar Bayu, Kamis (29/10/2026).

Secara rinci, barang bukti yang ditemukan terdiri atas 31 paket kecil yang direkatkan menggunakan double tip, 10 paket kecil yang ditempelkan pada potongan asbes, 18 paket kecil lainnya, serta satu paket berukuran sedang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, H mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial RH. Narkotika itu rencananya diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.

Polisi kini memburu RH yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penelusuran terhadap pemasok tersebut dilakukan untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Bayu menyebut, penyidik masih mendalami keterangan H serta mengumpulkan informasi untuk mengembangkan perkara tersebut.

“Kami masih mendalami keterangan tersangka dan menelusuri keberadaan pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

Saat ini, H telah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, H terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.***(RAF)

Editor: Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.