Oleh: Kang Dzikri Nur/Pengamat Sosial Keagamaan
Wartain.com – Apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2026 yang dipimpin oleh Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Dadang Hartanto, membawa angin segar sekaligus narasi idealis.
Berlangsung selama 14 hari—mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026—operasi gabungan bersama TNI dan Dinas Perhubungan ini menegaskan komitmen pada pendekatan preemtif, edukatif, serta penindakan hukum selektif bagi pelanggaran kasat mata yang membahayakan keselamatan jiwa.
Secara konsep, narasi keselamatan yang diusung sangat elegan.
Edukasi masyarakat agar patuh bukan karena takut pada surat tilang atau sosok polisi, melainkan karena kesadaran menjaga nyawa, adalah standar ideal penegakan hukum modern. Penggunaan body cam bagi petugas di lapangan juga menjadi sinyal positif menuju era transparansi dan akuntabilitas.
Namun, di balik panggung seremonial dan janji manis transparansi, ada realitas sosial yang kerap berjarak dengan teori. Publik menyimpan tanyaserta skeptisisme yang beralasan: Apakah Operasi Patuh Jaya ini benar-benar berlaku adil untuk semua, atau sekadar tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Jangan Ada Kasta di Jalan Raya
Patuhi aturan lalu lintas seharusnya menjadi kewajiban universal. Namun, pemandangan sehari-hari di jalan raya kerap menyajikan kontras yang memprihatinkan. Ketika masyarakat kecil ditindak tegas saat terlambat membayar pajak atau melakukan pelanggaran kecil, tak jarang oknum aparat, pejabat, hingga rombongan escort berplat istimewa justru melenggang bebas menerobos lampu merah atau melawan arus tanpa rasa bersalah.
Operasi kepatuhan hendaknya tidak melanggengkan kasta di jalan raya. Kepatuhan hukum tidak boleh hanya dituntut dari rakyat jelata, sementara para pembuat dan penegak hukumnya kebal dari penindakan. Jika transparansi ingin dibuktikan, penertiban harus dimulai dari internal: menindak tegas oknum pejabat atau anggota kepolisian yang melanggar lalu lintas saat tidak sedang dalam tugas darurat yang sah.
Memutus Potensi Modus “Pungli” Berkedok Operasi
Keresahan terbesar masyarakat saat operasi penertiban digelar adalah potensi munculnya oknum penegak hukum yang memanfaatkan momentum ini demi keuntungan pribadi (cuan). Modus penyalahgunaan wewenang berkedok “pemeriksaan kepatuhan” kerap merusak citra institusi kepolisian dan menindas rasa keadilan masyarakat.
Penggunaan body cam memang langkah awal yang baik, tetapi keberanian untuk menindak oknum yang bermain jauh lebih krusial.
Kanal Aduan: Ke Mana Rakyat Harus Melapor?
Jika di lapangan masyarakat menemukan indikasi pemerasan, intimidasi, atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas selama Operasi Patuh Jaya 2026, kemanakah rakyat harus mengadu?
Guna menjamin pengawasan publik yang efektif, institusi Polri menyediakan beberapa saluran pengaduan resmi:
Yanduan Propam Polri (Divisi Profesi dan Pengamanan):
Aplikasi Propam Presisi: Dapat diunduh melalui smartphone untuk melaporkan pelanggaran disiplin maupun kode etik anggota secara langsung.
WhatsApp Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Propam: Layanan aduan cepat melalui nomor resmi Propam (biasanya dapat diakses melalui layanan WA resmi Mabes Polri/Polda Metro Jaya).
Layanan Hotline 110: Saluran bebas pulsa resmi Kepolisian untuk laporan darurat maupun pengaduan kinerja petugas.
SP4N-LAPOR! (lapor.go.id): Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat milik pemerintah pusat yang mengintegrasikan aduan masyarakat langsung ke instansi terkait, termasuk kepolisian.
Pengawasan Sosial (Social Oversight): Mengunggah bukti rekaman video yang jelas dan objektif ke media sosial (dengan tetap memperhatikan etika dan kebenaran data) terbukti menjadi sarana kontrol sosial yang efektif untuk mendorong penindakan cepat dari jajaran pimpinan Polri.
Penutup
Operasi Patuh Jaya 2026 akan menjadi panggung pembuktian bagi Polda Metro Jaya. Keberhasilan operasi ini tidak diukur dari seberapa banyak jumlah lembar tilang yang dikeluarkan atau seberapa besar pendapatan dari denda yang terkumpul, melainkan dari seberapa konsisten kepolisian menegakkan hukum secara adil tanpa tebang pilih, serta seberapa bersih jajarannya dari praktik pungli.
Hukum yang dihormati adalah hukum yang ditegakkan dengan keteladanan, bukan dengan intimidasi.***
Editor: Aab Abdul Malik
(Dul)
