Wartain.com || Sejumlah warga Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi mendatangi Polres Sukabumi Kota pada Senin (9/9/2024).
Dalam kedatangannya, para warga yang meliputi tokoh agama, tokoh masyarakat, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikujang menanyakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Cikujang Heni Mulyani.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait hal tersebut sejak 27 Mei 2024 lalu.
Ramai diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tipidkor pemerintahan desa yang kini tengah dijabat oleh Heni Mulyani tersebut, mulai terkuak setelah Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) dan ditemukan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sekitar Rp500 juta pada keuangan desa tahun anggaran 2019 sampai 2023.
“Saya selaku Ketua BPD memfasilitasi para tokoh masyarakat, tokoh agama dan alim ulama serta tokoh pemuda untuk perihal silaturahmi ke Kanit Tipikor dan menanyakan secara langsung terkait perkembangan kasus mengenai Desa Cikujang perihal tindak pidana korupsi,” kata Ece Mulyana di Mapolres Sukabumi Kota.
“Alhamdulillah hari ini bisa terealisasi, dalam hal ini, jadi konteksnya kami hanya mengantar atau mengawal atas nama tokoh agama dan tokoh masyarakat, terkait kasus ini, penanganannya sudah sejauh mana dan bagaimana ke depannya,” tandasnya.
Ece menambahkan saat ini proses penanganan yang tengah berlangsung sesuai dengan prosedur. Lebih lanjut yang bersangkutan telah menjelaskan terkait perkembangan kasus tersebut.
“Iya, katanya untuk perkembangannya saat ini, masih tahap penyelidikan. Karena ini kan berhubung fasenya lama ya, masa empat tahun anggaran itu lah kalau misalnya setahun dua tahun kan bisa lebih cepat,” tukasnya.
Ia bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama serta tokoh pemuda, berharap pemerintahan Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh ini, berjalan normal sebagaimana mestinya. Khususnya, dalam sektor pembangunan.
Sekedar informasi sebelumnya warga Desa Cikujang memprotes terkait persoalan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 sampai 2023.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Wartain.com, Kades Cikujang telah diperintahkan oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami melalui Surat Perintah Nomor 700/12.2/523/Insp/2024 untuk mengembalikan dan menyetorkan ke kas desa sebesar Rp500.556.675.
Adapun terkait rincian dana yang harus dikembalikan meliputi:
1. Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2019 Tahap III pada Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh sebesar Rp59.857.660
2. Realisasi Belanja Jaminan Sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2020 yang tidak dibayarkan sebesar Rp11.542.015
3. Pembangunan MCK di RT 15/RW 08, Tahun 2020 yang dilaksanakan sebesar Rp19.530.000
4. Selisih pelaksanaan pengkerasan jalan lingkungan tahun 2021 tidak sesuai RAB sebesar Rp21.350.000
5. Pembangunan Rabat Beton RT 01 B (Silpa DD) tahun 2021 yang tidak dilaksanakan sebesar Rp36.450.000
6. Pembangunan MCK di RT 14 yang tidak dilaksanakan sebesar Rp23.296.000
7. Selisih pembangunan saluran irigasi tersier tahun 2022 yang tidak sesuai dengan RAB sebesar Rp127.000.000
8. Belanja seragam Linmas yang tidak dilaksanakan sebesar Rp14.000.000
9. Selisih belanja pakaian dinas/seragam/atribut tahun 2022 sebesar Rp5.800.000
10. Kegiatan Bimtek Kepala Desa, Bimtek BPD tahun anggaran 2023 yang tidak dilaksanakan sebesar Rp25.000.000
11. Bukti pertanggungjawaban sosialisasi dana desa yang belum dilaksanakan sebesar Rp9.671.000
12. Pelaksanaan pembangunan MCK dua titik serta pembangunan saluran air tidak sesuai RAB sebesar Rp9.060.000
13. Sewa sawah desa selama 3 tahun 6 bulan yang tidak dimasukan kedalam Pendapatan Asli Desa (PADes) sebesar Rp138.000.000.
Dalam surat perintah yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada 18 Januari 2024 tersebut tertulis bahwa yang bersangkutan harus mengembalikan dana tersebut ke kas desa selambat-lambatnya 60 hari setelah surat itu terbit.
Sementara itu Kepala Desa Cikujang, Heni Mulyani menegaskan, pihaknya akan bertanggung jawab dan akan mengembalikan dana tersebut ke kas desa
Heni menambahkan kasus tersebut mencuat karena ada beberapa program pembangunan yang tidak disertakan berita acara dan dibubuhi tanda tangan BPD.
“Seperti seragam (linmas) sebetulnya sudah dibelikan, cuman tidak dimasukan di RAB, karena sudah lama. Jadi pembangunan itu, karena tidak dibukukan, jadi tidak masuk APBDes, waktu itu saya merasa karena sudah ada pagu anggarannya,” kata Heni pada 13 Agustus lalu.
“Itu Demi Allah, saya tidak makan uang itu (TGR), cuman dalam hal ini kenapa saya diam, karena kalau teriak kemana-mana juga nggak bakal ada yang bayarin, cuman di sini pertanggungjawaban sebagai kepala desa, saya siap untuk bertanggungjawab,” tandasnya.***(RAF)
