Wartain.com || Peristiwa kekerasan yang dialami seorang pelajar di kawasan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, berhasil ditangani dengan sigap oleh pihak kepolisian.
Langkah cepat aparat tersebut dinilai sangat tepat, terbukti dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, tujuh orang yang diduga sebagai pelaku penyerangan menggunakan bom molotov berhasil diamankan.
Polres Sukabumi, AKBP Samian mengatakan, setelah menerima laporan atas insiden tersebut, petugas langsung bertindak cepat alhasil dalam waktu yang singkat pelaku dapat diamankan.
“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Dalam waktu singkat kami berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang terlibat langsung dalam aksi penyerangan tersebut,” ujar Samian, Senin (27/4/2026).
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono menjelaskan bahwa insiden tersebut berawal dari persoalan yang relatif sepele. Salah satu teman pelaku mengaku merasa tersinggung karena diduga diludahi serta mendapat intimidasi dari kelompok korban saat hendak membeli rokok.
“Awalnya rekan tersangka mengadu karena merasa diintimidasi oleh kelompok korban. Dari situ para pelaku kemudian merespons dengan menyiapkan senjata,” terang Hartono.
Ia juga menambahkan. “Tersangka HA dan IM membawa bom molotov, sementara lima lainnya membekali diri dengan berbagai jenis senjata tajam,” tambahnya.
Pada kemudian, para pelaku mendatangi lokasi korban yang biasa nongkrong dan langsung melakukan melakukan serangan.
“Lemparan molotov tersebut mengenai korban hingga mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh,” ungkapnya.
Diketahui, korban berinisial MZ mengalami luka bakar serius dan masih mendapatkan penanganan medis di RSUD Sekarwangi.
Aparat kepolisian segera bertindak dengan melakukan penyelidikan intensif, yang kemudian berujung pada penangkapan tujuh orang terduga pelaku berinisial HA (19), IM (16), MN (15), AP (16), MA (15), AL (16), dan MS (16).
Barang bukti yang dipakai pelaku dalam aksi penyerangan berhasil diamankan polisi, seperti senjata tajam dan barang lainnya.
Mengingat mayoritas pelaku masih tergolong anak-anak, penanganan hukumnya akan tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Atas tindakan yang dilakukan, para tersangka dikenakan Pasal 307 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (1) dan (2) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur mengenai aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur, serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Ujeng)
