Wartain.com || Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan memberikan edukasi kepada masyarakat Desa Cikupa, Melalui Program pengabdian masyarakat (PKM ) , Kegiatan dengan tema “Tentang Pentingnya sertifikat Sebagai Alas Hak Atas kepemilikan tanah”.
Kegiatan yang dihadiri Sekretaris Desa ( Cikupa ) Moh.Novam ,Binamas,Babinsa, Dosen STIH Painan Suandi,SH.,M.H, Herlina,SH.,M.Kn ,Arif Bijaksana,SH.i MH sekaligus narasumber dalam kegiatan serta peserta dari masyarakat Desa Cikupa tersebut berlangsung di aula Kantor Desa Cikupa,Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,Kamis(18/7/2024)
Sekretaris Desa Cikupa Moh.Novan Mewakili Kepala Desa Cikupa dalam sambutannya menyampaikan , Sangat mengapresiasi dan mengucapkan rasa syukur bahwa pihak STIH Painan bisa bekerjasama dengan pemerintah Desa Cikupa Melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ,Khusunya kepada masyarakat Desa Cikupa dalam memberikan Edukasinya.
Menurutnya, Dengan adanya kegiatan PKM dari pihak STIH Painan masyarakat sudah di berikan edukasi agar masyarakat Desa Cikupa bisa menjaga sertifikat dengan baik dan tidak hilang, Selain itu dengan edukasi seperti ini masyarakat bisa mengerti dan menjaga agar sertifikat tidak mudah di palsukan, Ujarnya
Novan Mengatakan, “Tentu kegiatan ini sangat di sambut baik oleh Kami pihak Desa Cikupa , Karena kegiatan seperti ini moment yang baik agar masyarakat memahami apa yang di sampaikan narasumber tentang pentingnya sertifikat sebagai alas hak kepemilikan tanah,”.
Tentu Momentum kegiatan PKM ini selain meminta kepada para ketua RT, RW termasuk BPD dan Para Keder untuk tidak malu bertanya kepada narasumber , ia juga berperan agar kegiatan PKM dari STIH Painan bisa di manfaatkan dengan baik, Imbuhnya
Sementara Ketua PKM Suandi,SH.,M.H menjelaskan, Kegiatan PKM yang di langsungkan di Desa Cikupa saat ini tentang Pentingnya sertifikat Tanah secara elektronik.
Sesuai Permen ATR No.1 Tahun 2021 Tentang sertifikat elektronik dan keuntungan , Untuk itu tujuan sosialisasi yang di laksanakan STIH Painan agar masyarakat mengetahui tentang sertifikat manual dan elektronik, Jelasnya.
Suandi Juga menjelaskan , Karena, Kalo sudah bersertifikat elektronik tentu akan ada keuntungannya misalnya sertifikat tidak mudah hilang tidak mudah rusak dan di palsukan karena sudah berkode barcode, Untuk keuntungannya sendiri sertifikat elektronik sudah tersistem di buku tanah dan memudahkan pihak BPN dalam peralihan Hak
” Jadi kalo kita masih memiliki sertifikat yang manual seperti sekarang tentu bisa saja hilang, bisa mudah sobek atau bisa rusak, Dan ketika hilang atau sobek untuk pengurusannya agak susah,” Kata Suandi yang juga Dosen STIH Painan.
Pentingnya memberikan edukasi terhadap masyarakat agar masyarakat paham aturan seperti kegiatan PKM dari STIH Painan yang di laksanakan di Desa Cikupa ini
Dengan ini ia berharap ,Setelah masyarakat mengikuti kegiatan ini bisa memahami pentingnya sertifikat elektronik dan memahami perbedaan sertifikat saat /manual dengan sertifikat elektronik, Harapnya
Disisi Lain Salah satu Dosen STIH Painan yang juga sekaligus pemateri di kegiatan PKM
Herlina,SH.,M.Kn mengatakan, Kegiatan sosialisasi tentang sertifikat Analog ke Sertifikat elektronik ini sangat penting bagi masyarakat Karena, Pentingnya sertifikat sebagai dasar kepemilikan tanah maupun bangunan.
” Misalnya Dasar kepemilikan lahan atau bangunan yang sudah dibeli atau sudah milik warga itu bisa di ketahui nya,” Ucapnya
Untuk itu Herlina menghimbau kepada Peserta maupun Masyarakat yang memiliki tanah/bangunan yang belum bersertifikat untuk segera mengajukan prona PTSL maupun mengurus secara mandiri agar tanah maupun bangunannya lebih memiliki kekuatan hukum dimata negara maupun masyarakat
” Semoga PKM Kali ini bermanfaat untuk peserta dan Masyarakat Desa Cikupa Karena, Selian sosialisasi hari ini tentu Kedepan akan ada lagi sosialisasi yang berkaitan dengan sertifikat,” Pungkasnya.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(LT)