Wartain.com || Tahun 2025 ini, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Sukabumi dipastikan tidak mendapatkan alokasi anggaran untuk melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor ATR/BPN Kota Sukabumi, Susanti.
Menurut Susanti, keputusan ini diambil oleh Kementerian ATR/BPN pusat karena Kota Sukabumi telah dinyatakan sebagai “Kota Lengkap”. Status tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar bidang tanah di wilayah ini sudah terpetakan dan terdaftar secara resmi dalam sistem pertanahan nasional.
Meski demikian, Susanti menegaskan bahwa penghentian program PTSL tidak akan memengaruhi kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. Kantor ATR/BPN tetap membuka layanan untuk masyarakat yang pernah mengikuti program ini namun belum menerima sertifikat tanahnya.
“Kami masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah. Jika ada warga yang merasa pernah mendaftar program PTSL namun hingga kini belum menerima sertifikat, silakan datang langsung ke kantor. Karena pada pelaksanaan sebelumnya, kami bekerja dalam waktu terbatas dengan target yang besar, dikhawatirkan ada beberapa yang belum sempat terselesaikan,” jelasnya, Minggu (18/5/2025).
Ia juga mengimbau agar masyarakat aktif menindaklanjuti pendaftaran yang pernah dilakukan, agar hak atas tanah yang dimiliki dapat tersertifikasi secara resmi dan sah.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
