26.7 C
Jakarta
Jumat, April 24, 2026

Latest Posts

Kasus Kematian Bocah di Surade Kian Melebar Usai Praperadilan di Tolak, Ayah Kandung Ikut Terseret

Wartain.com || Perkembangan kasus kematian tragis NS (12), anak asal Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, memasuki fase baru. Permohonan praperadilan yang diajukan ibu tiri korban, TR, resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Cibadak, memperkuat langkah hukum yang telah ditempuh penyidik.

Dalam putusan sidang nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Cbd yang dibacakan Senin (20/4/2026), hakim tunggal Alif Yunan Noviari menyatakan penetapan status tersangka terhadap TR telah memenuhi unsur hukum, baik dari sisi alat bukti maupun prosedur.

Keputusan tersebut mendapat respons dari Kapolres Sukabumi, Samian, yang menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional.

“Kami bekerja berdasarkan alat bukti dengan pendekatan scientific crime investigation. Setiap tahapan, mulai penyelidikan hingga penahanan, sudah sesuai aturan hukum,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Di tengah putusan tersebut, muncul perkembangan baru yang memperluas arah penyidikan. Polisi kini turut menetapkan AS, ayah kandung korban, sebagai tersangka dalam perkara berbeda, yakni dugaan penelantaran anak. Penetapan itu didasarkan pada laporan yang diajukan ibu kandung korban.

Informasi status tersangka AS mencuat setelah beredarnya surat pemanggilan resmi dari penyidik. Langkah ini menandai bahwa kasus tidak lagi hanya berfokus pada satu pihak.

Kuasa hukum TR, Acong Latif, menilai penetapan tersangka terhadap AS tidak terlepas dari dinamika yang terungkap selama proses praperadilan berlangsung.

“Praperadilan diajukan oleh pihak ibu tiri dan diputus Senin. Bisa jadi perkembangan ini untuk memperkuat konstruksi hukum yang sedang dibangun,” katanya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Ferry Gustaman, mengungkapkan adanya dugaan lain yang muncul dari keterangan kliennya. Ia menyebut korban tidak hanya mengalami penelantaran, tetapi juga diduga mendapat perlakuan kekerasan sebelum meninggal dunia.

“Klien kami sudah menyampaikan kronologi secara menyeluruh, termasuk dugaan adanya kekerasan fisik terhadap korban,” ujarnya.

Dengan bertambahnya tersangka, perhatian publik kini tertuju pada langkah lanjutan aparat kepolisian. Desakan agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap AS mulai menguat, guna mengantisipasi potensi melarikan diri maupun hilangnya barang bukti.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.