26.7 C
Jakarta
Jumat, April 24, 2026

Latest Posts

DPC FSB GARTEKS KSBSI Sukabumi Siapkan Aksi Mayday, Soroti PHK Sepihak dan Nasib Pekerja Kontrak

Wartain.com || Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh Garteks Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB GARTEKS KSBSI) Kabupaten Sukabumi menghadiri rapat persiapan peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday) 2026 yang digelar Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Jumat (24/4/2026).

Ketua DPC FSB GARTEKS KSBSI Kabupaten Sukabumi, Abdul Aziz Pristiadi, menyampaikan bahwa pihaknya siap berpartisipasi dalam aksi nasional yang akan digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada 1 Mei 2026 mendatang.

Menurutnya, keikutsertaan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSB GARTEKS KSBSI yang disampaikan melalui rapat daring pada Kamis malam.

“Seluruh DPC diminta untuk mengirimkan peserta aksi ke tingkat nasional. Menindaklanjuti hal tersebut, kami akan menggelar rapat internal bersama jajaran pengurus DPC serta pengurus di tingkat Pimpinan Kerja (PK) di masing-masing perusahaan basis,” ujar Abdul Aziz dalam forum rapat.

Aksi Mayday tahun ini direncanakan dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta Menteri Ketenagakerjaan RI.

Dalam kesempatan itu, DPC FSB GARTEKS KSBSI juga menyoroti sejumlah persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi, terutama meningkatnya kasus perselisihan hubungan industrial akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Abdul Aziz mengungkapkan, fenomena tersebut berdampak signifikan terhadap kepastian kerja para buruh, khususnya pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak.

“Kami menemukan banyak pekerja kontrak yang telah bekerja bertahun-tahun, bahkan lebih dari lima tahun, namun statusnya tidak kunjung diangkat menjadi pekerja tetap. Ini tentu menjadi perhatian serius karena berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Ia menegaskan, praktik tersebut tidak sejalan dengan regulasi ketenagakerjaan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Melalui momentum Mayday, pihaknya berharap ada perbaikan nyata dalam perlindungan serta peningkatan kesejahteraan pekerja, khususnya di wilayah Kabupaten Sukabumi.

“Mayday harus menjadi refleksi bersama untuk mendorong peningkatan kesejahteraan buruh dan kepastian kerja yang lebih baik ke depan,” ujarnya.

Di sisi lain, DPC FSB GARTEKS KSBSI Kabupaten Sukabumi juga menyampaikan apresiasi kepada Disnakertrans Kabupaten Sukabumi atas fasilitasi dan inisiatif dalam penyelenggaraan rapat persiapan tersebut.

Menurutnya, langkah pemerintah daerah dalam melibatkan berbagai unsur, termasuk serikat pekerja, merupakan bagian penting dalam menjaga kondusivitas hubungan industrial menjelang peringatan Hari Buruh.

Rapat persiapan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas pihak sehingga pelaksanaan Mayday 2026, baik di tingkat daerah maupun nasional, dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar.***

Editor : Aab Abdul Malik

(DH)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.