Wartain.com || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi tengah melakukan pengejaran intensif terhadap seorang pimpinan pondok pesantren yang juga dikenal sebagai dai nasional. Pria tersebut telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap enam santriwati di bawah umur di wilayah Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menyampaikan bahwa timnya saat ini terus bergerak untuk melacak dan mengamankan tersangka yang diduga melarikan diri.
“Masih dalam proses pengejaran. Kami lakukan secara maraton, karena statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tinggal kita lakukan penangkapan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan, penanganan perkara ini kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Polres Sukabumi, setelah sebelumnya laporan sempat masuk ke Polres Sukabumi Kota sebelum akhirnya dilimpahkan.
“Awalnya ada laporan ke Polres Sukabumi Kota, kemudian dilimpahkan ke kami untuk penanganan lebih lanjut,” tambahnya.
Diduga Berlangsung Sejak 2021
Kasus ini mencuat setelah dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pro Umat yang mendampingi para korban. Berdasarkan hasil pendampingan, dugaan tindakan pelecehan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2021 hingga awal 2026.
Kuasa hukum korban, Rangga Suria Danuningrat, mengungkapkan bahwa tersangka diduga memanfaatkan kedudukannya sebagai tokoh agama untuk memengaruhi para korban yang masih berusia 14 hingga 15 tahun.
“Modusnya beragam, mulai dari bujuk rayu hingga dalih pengobatan dan pemberian ilmu atau ijazah,” ungkap Rangga saat memberikan keterangan sebelumnya.
Tak hanya terjadi di lingkungan pesantren di Cicantayan, dugaan tindak pelecehan juga disebut berlangsung di lokasi lain, termasuk sebuah hotel di kawasan Kadudampit.
Rangga menambahkan, meski indikasi kasus ini sudah muncul sejak 2023, para korban diduga mengalami tekanan psikologis sehingga enggan melapor lebih awal. Tersangka disebut meminta korban untuk merahasiakan perbuatan tersebut demi menjaga nama baik lembaga.
“Sifatnya lebih ke tekanan secara verbal, agar tidak membuka aib karena dikhawatirkan mencoreng nama pesantren,” jelasnya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain, sembari memprioritaskan penangkapan terhadap tersangka.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
