26.7 C
Jakarta
Kamis, Mei 14, 2026

Latest Posts

Nadiem Makarim Jalani Operasi Usai Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Wartain.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dikabarkan menjalani operasi medis usai sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Rabu malam (13/5/2026).

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan kondisi kliennya saat ini masih dalam tahap pemulihan pascaoperasi. Ia menyebut operasi baru selesai sekitar pukul 00.00 WIB.

“Semalam baru selesai operasinya jam 12 malam, saat ini masa pemulihan,” ujar Ari Yusuf Amir pada Kamis (14/5/2026).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa Roy Riady menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan.

Selain pidana penjara selama 18 tahun, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp5,6 triliun yang terdiri dari Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun.

Jaksa menyatakan apabila harta benda milik Nadiem tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun. Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Ujeng)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.