Wartain.com – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Sosial (Dinsos) memperkuat pelayanan pengaduan dan verifikasi data sosial ekonomi masyarakat melalui program Grebek Desil. Program tersebut menyasar warga yang menilai peringkat desil dalam data kesejahteraan tidak menggambarkan kondisi mereka saat ini.
Kepala Dinsos Kota Sukabumi Lulis Delawati mengatakan, Grebek Desil menjadi salah satu program yang mendapat perhatian setelah dirinya dipercaya memimpin perangkat daerah tersebut.
Menurut Lulis, program itu juga merupakan salah satu arahan yang disampaikan Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki kepadanya setelah dilantik sebagai Kepala Dinsos.
“Setelah saya dilantik, ada hal yang dititipkan Pak Wali Kota, yaitu terkait dengan Grebek Desil,” kata Lulis saat ditemui di Balai Kota Sukabumi, Kamis (1/10/2026).
Lulis menjelaskan, pelayanan Grebek Desil dilakukan dengan mendatangi sejumlah kelurahan melalui kegiatan roadshow. Pelayanan tersebut dijadwalkan berlangsung hingga pertengahan Desember 2026.
Ia menyebut masyarakat cukup aktif memanfaatkan layanan tersebut untuk menyampaikan kondisi data yang dianggap tidak sesuai. Salah satu persoalan yang banyak ditemukan adalah perubahan peringkat desil ke posisi yang lebih tinggi dibandingkan kondisi ekonomi warga sebenarnya.
“Mayoritas paling banyak adalah terjadinya peningkatan desil yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ungkapnya.
Besarnya jumlah pengaduan terlihat dari sejumlah lokasi yang telah menjadi sasaran pelayanan. Di Kelurahan Jayamekar, misalnya, terdapat sekitar 170 hingga 180 warga yang menyampaikan persoalan terkait data desil. Sementara dalam pelayanan yang berlangsung di Kibitay bertepatan dengan HUT Pramuka, jumlah warga yang datang mencapai sekitar 120 orang.
“Mereka menunggu-nunggu roadshow kami untuk melakukan Gebreg Desil,” tuturnya.
Meski demikian, Lulis mengingatkan masyarakat bahwa pengajuan koreksi tidak serta-merta membuat perubahan data dapat langsung terlihat. Setiap laporan harus melewati proses administrasi, pengumpulan dokumen, hingga verifikasi kondisi di lapangan.
“Untuk pembaruan data itu tidak selesai dalam satu hari,” jelasnya.
Ia menyebut proses perubahan peringkat desil rata-rata membutuhkan waktu sekitar tiga bulan dan dalam kondisi tertentu dapat berlangsung lebih lama.
“Rata-rata perubahan desil itu tiga bulan, bahkan ada yang lebih,” tambahnya.
Lulis juga menegaskan bahwa Dinsos bukan pihak yang menetapkan peringkat desil masyarakat. Proses pemeringkatan dilakukan melalui mekanisme sistem dengan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai leading sector.
“Dinas Sosial tidak ada kewenangan untuk menentukan peringkat-peringkat,” tegasnya.
Di luar pembenahan data, Dinsos Kota Sukabumi juga akan mendorong berbagai upaya penanganan kemiskinan dengan melibatkan perangkat daerah lainnya. Menurut Lulis, persoalan kemiskinan tidak dapat ditangani oleh satu instansi saja karena memiliki keterkaitan dengan berbagai sektor.
“Penurunan kemiskinan bukan hanya tanggung jawab Dinas Sosial, tetapi membutuhkan kolaborasi berbagai perangkat daerah,” katanya.
Berdasarkan data BPS, tingkat kemiskinan Kota Sukabumi pada 2025 berada di angka 6,9 persen. Sementara untuk 2026, angka resmi belum tersedia karena tahun berjalan belum berakhir.
“Tahun 2025, 6,9 persen. Kalau sekarang belum, karena belum akhir tahun,” pungkasnya.***(RAF)
Editor: Aab Abdul.Malik
