26.7 C
Jakarta
Kamis, Mei 21, 2026

Latest Posts

Kuasa Hukum Soroti Penerapan Pasal terhadap Ibu Tiri dalam Kasus Kematian Bocah di Jampangkulon

Wartain.com – Perkara dugaan kekerasan yang menewaskan seorang anak laki-laki berinisial NS (12) di Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, memasuki tahap baru. Di tengah proses pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, kuasa hukum tersangka TR mulai menyoroti dasar penerapan pasal yang dikenakan kepada kliennya.

TR yang diketahui merupakan ibu tiri korban resmi diserahkan bersama barang bukti oleh penyidik kepada kejaksaan pada Kamis (21/5/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau tahap II.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra, mengatakan pihaknya kini mulai menyiapkan penyusunan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Setelah berkoordinasi dengan baik dengan teman-teman di Polres Sukabumi, berkas sudah kami nyatakan lengkap dan hari ini kita menerima penerimaan tersangka dan barang bukti,” kata Abram.

Menurutnya, barang bukti yang diterima dalam perkara ini didominasi dokumen dan bukti digital, mulai dari rekaman video, percakapan, hingga keterangan para saksi.

Dalam proses hukum tersebut, jaksa menerapkan dakwaan alternatif dengan dasar Undang-Undang Perlindungan Anak dan kemungkinan pasal terkait KDRT. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara.

Namun penerapan pasal itu dipersoalkan oleh kuasa hukum TR, Ferry Gustaman. Ia menilai dugaan penelantaran maupun KDRT terhadap kliennya masih perlu diuji dalam persidangan karena menurutnya tidak terdapat hubungan hukum formal antara TR dan korban.

“Kalau pasal yang didakwakan, saya bisa jelaskan penelantaran tidak masuk karena tidak punya hubungan hukum, KDRT tidak masuk karena tidak punya hubungan hukum, karena pernikahan siri,” ujar Ferry.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga membantah adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh TR. Menurut Ferry, tudingan tersebut belum memiliki pembuktian yang cukup dan masih harus diuji di pengadilan.

“Terkait dugaan kekerasan, itu perlu pembuktian nanti di pengadilan dan klien kami menyangkal seluruh tuduhan tersebut. Termasuk saksi, menurut kami tidak ada yang menyaksikan secara langsung,” katanya.

Di sisi lain, kejaksaan mengakui penanganan perkara ini cukup kompleks karena adanya laporan saling lapor antara TR dan ayah kandung korban berinisial AS. Saat ini AS juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain dengan dugaan penelantaran dan KDRT.

“Keterangan mereka saling bertentangan, sehingga kami harus benar-benar objektif dalam meneliti seluruh berkas perkara yang masuk,” kata Abram.

Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, proses selanjutnya akan ditentukan melalui agenda persidangan di pengadilan.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.