Wartain.com || PJ Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd memimpin Pengukuhan dan Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se Kab. Subang yang dihadiri unsur Forkopimda di Aula Pemda Subang pada Kamis, 27/06/2024.
Dengan demikian, 243 Kades se- Kabupaten Subang resmi memegang Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di tambah dua tahun dari akhir masa jabatan dari peraturan sebelumnya.
PJ Bupati Subang Imran pada pengukuhan tersebut memberikan penekanan pada Kepala Desa yang hadir agar menjaga etika untuk memastikan Pemerintah Daerah Subang tetap berwibawa.
“Kepala Desa itu sama dengan Bupati posisinya dalam menjaga marwah pemerintahan Daerah. Oleh karena itu Kepala Desa harus menjaga etika, untuk memastikan Pemerintah Daerah Subang tetap berwibawa”, ucapnya saat memberikan Sambutan.
Dalam keterangannya, PJ Bupati Subang juga memberikan penekanan pada Kepala Desa dalam hal perencanaan yang ada di Desa kedepannya agar mengacu pada RPJMD, RPJPD, dan RKPD Kab. Subang.
“Perencanaan pada tingkat desa kedepannya juga harus di review ulang oleh Tim Reviewer, BP4D, IRDA, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Camat, sebelum perencanaan tersebut sampai ke Pemrerintah Kabupaten,” terangnya.

Mulai tahun 2024 dalam hal pemeriksaan dari BPK, desa akan menjadi objek audit dari BPK. Sehingga kedepannya IRDA dan BPKD akan memfasilitasi serta memberikan pendampingan didalam pengelolaan keuangan pada tingkat Desa.
Menyikapi Pengukuhan tersebut, Abdul Hakim Presidum Forum Peduli Desa (FPD) Kab Subang, menyampaikan apresiasinya terhadap perpanjangan masa Jabatan Kades.
Menurutnya dengan perpanjangan masa Jabatan Kades, ada satu hal yang menjadi perhatian yakni tingkat pembangunan dan tata kelola Desa-desa yang ada di Kab Subang.
“Kita tinjau kondisi dilapangan masih ada diantara desa-desa yang sangat-sangat memprihatinkan, padahal anggaran untuk Desa sudah luar biasa dibandingkan masa jauh sebelumnya, hal tersebut harus menjadi perhatian Pemkab Subang berikut aparatur penegak hukum karena perbandingan dan praduga tak bersalah bisa dibuktikan dan ditinjau langsung ke tiap-tiap Desa”, tandasnya.
“Dengan diperpanjangnya masa jabatan Kades masih adakah harapan atas perubahan dan kemajuan antar desa di Kab Subang? atau malah menjadi-jadi dan keenakan dengan ditambahnya anggaran Desa realisasinya dipergunakan tidak tepat sasaran? Kita akan melihat kedepannya”, pungkasnya.***
Foto : wartain.com/Rozali
Editor : Aab Abdul Malik
Reporter : Rozali/Biro Subang
