Wartain.com – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Jawa Barat atau BADKO HMI Jabar memberikan apresiasi terhadap langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menegaskan larangan pembangunan melebihi kawasan Istana Cipanas di wilayah Puncak.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah progresif untuk menjaga tata ruang dan melindungi kawasan resapan air di wilayah hulu. BADKO HMI Jabar melihat upaya itu sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mengembalikan fungsi ekologis kawasan Puncak yang selama ini mendapat tekanan akibat alih fungsi lahan.
Ketua Umum BADKO HMI Jawa Barat, Siti Nurhayati, menilai sikap Gubernur sejalan dengan regulasi yang berlaku. “Sikap Gubernur Jawa Barat tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Penataan Ruang, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 yang menempatkan kawasan Puncak sebagai kawasan strategis nasional dengan fungsi konservasi dan resapan air,” ujarnya.
Menurut Siti, penertiban warung, rumah makan, dan bangunan di sepanjang kawasan Puncak menunjukkan adanya keberanian politik pemerintah. Ia menilai kebijakan itu berorientasi jangka panjang, bukan hanya untuk kepentingan sesaat.
“Puncak bukan semata kawasan wisata, tetapi juga benteng ekologis Jawa Barat. Karena itu, kebijakan penataan ruang harus dijalankan secara konsisten, adil, dan tidak tebang pilih,” kata Siti.
Ia menambahkan, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah yang mulai menempatkan kepentingan lingkungan hidup di atas kepentingan pragmatis pembangunan. Konsistensi, menurutnya, menjadi kunci agar kebijakan tidak kehilangan arah di tengah tekanan ekonomi.
Sementara itu, Ketua Bidang Lingkungan Hidup BADKO HMI Jabar, Imam Maulana, menyoroti aktivitas “Kebun Stroberi” di kawasan Puncak yang berada pada elevasi lebih tinggi dari Istana Presiden Cipanas. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik terkait kesesuaian tata ruang dan legalitas usaha.
“Kami memandang pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait keberadaan aktivitas tersebut. Jangan sampai muncul kesan adanya perlakuan khusus atau privilese dalam penegakan tata ruang,” tegas Imam.
Imam menegaskan, jika komitmen menjaga kawasan resapan air ingin ditegakkan, maka prinsip itu harus berlaku tanpa pengecualian. Penegakan aturan tidak boleh hanya menyasar bangunan kecil milik masyarakat.
BADKO HMI Jabar menyimpulkan bahwa konsistensi penegakan aturan menjadi kunci utama menjaga keberlanjutan lingkungan di Puncak. Upaya penyelamatan kawasan hulu harus menyentuh seluruh bentuk pemanfaatan ruang yang berpotensi mengganggu keseimbangan ekologis.***
Editor : Aab Abdul Malik
(DH)
