26.7 C
Jakarta
Sabtu, Mei 9, 2026

Latest Posts

Lurah Palabuhanratu Sampaikan Klarifikasi Terkait Laporan GEMPPi Ke BKPSDM

Wartain.com – Kelurahan Palabuhanratu, memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama Lurah Palabuhanratu, Yadi Supriadi.

Sebelumnya, Yadi dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi pada Jum’at (8/5/2026) oleh Gerakan Mahasiswa Pribumi Peduli (GEMPPi) atas dugaan keterlibatan kelurahan dalam dokumen pengadaan biomasa atau sawdust untuk kebutuhan cofiring PLTU Palabuhanratu.

Namun, pihak kelurahan membantah tuduhan tersebut dan menegaskan keterlibatan itu semata-mata dalam kapasitas pelayanan publik demi mendukung kesejahteraan masyarakat.

Pelaporan tersebut merujuk pada Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 002.SPK/SAMARATU/III/2026 tertanggal 1 Maret 2026 yang diterbitkan Koperasi Pegawai Samaratu (KOPPEG SAMARATU) dan ditujukan kepada Kelurahan Palabuhanratu. Dalam dokumen itu disebutkan adanya tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan, jaminan pasokan, hingga target operasional. GEMPPi menilai hal tersebut Diduga melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menanggapi hal itu, Yadi menegaskan dirinya tidak terlibat dalam aktivitas bisnis maupun kontrak usaha. Ia menjelaskan persoalan bermula dari keinginan masyarakat dan pengusaha lokal di wilayah RW 20, RW 21, RW 32, dan RW 33 yang ingin memasok bahan bakar ke PLTU Palabuhanratu melalui skema kemitraan dengan KOPPEG SAMARATU.

Namun, warga terkendala legalitas karena belum memiliki payung hukum yang memadai untuk menjalin kerja sama tersebut.

“Kehadiran saya di sana sama sekali bukan untuk terlibat jual beli atau kontrak bisnis. Ini murni pelayanan publik. Masyarakat ingin berusaha dan meningkatkan ekonomi, tetapi terkendala legalitas saat bermitra dengan koperasi,” ujar Yadi di Kantor Kelurahan Palabuhanratu, pada Sabtu (9/5/2026).

Ia menilai pendampingan terhadap warga merupakan bagian dari tanggung jawab kelurahan. Menurutnya, RT dan RW merupakan bagian dari struktur pemerintahan di bawah kelurahan sehingga pihaknya berkewajiban memastikan masyarakat memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan usaha.

Lurah Palabuhanratu Sampaikan Klarifikasi Terkait Laporan GEMPPi Ke BKPSDM (foto : Ujeng)

“Kalau warga ingin berusaha tetapi belum memiliki naungan hukum, maka sebagai bagian dari pelayanan publik kami harus membantu mencarikan jalan agar kerja sama tersebut sah dan tidak merugikan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Lurah Palabuhanratu kemudian mempertegas bahwa keterlibatan kelurahan dalam dokumen kerja sama tersebut harus dipahami dalam konteks kemitraan dan pemberdayaan masyarakat.

Menurut tim kuasa hukum, kerja sama pengadaan bahan bakar di PLTU Palabuhanratu melibatkan PT Artha Daya Coalindo (PT ADC) sebagai mitra resmi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Kuasa hukum menjelaskan, dalam skema tersebut kelurahan tidak berperan sebagai pelaku usaha, melainkan hanya sebagai fasilitator dan pendamping masyarakat. Kehadiran unsur kelurahan dalam SPK disebut bertujuan memastikan kemitraan berjalan sesuai aturan dan menguntungkan warga setempat.

Selain itu, pihak kuasa hukum menegaskan tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang ASN maupun Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang melarang ASN mendampingi masyarakat dalam pemberdayaan ekonomi sepanjang tidak terjadi penyalahgunaan jabatan atau penggunaan anggaran negara.

Mereka juga menekankan bahwa SPK tersebut tidak diperoleh melalui proses tender maupun lelang, melainkan didasarkan pada konsep kemitraan koperasi.

Lebih lanjut, Tim Kuasa Hukum menyebut pelaksanaan pengadaan sawdust sepenuhnya dijalankan oleh masing-masing RW bersama pihak koperasi dan perusahaan. Posisi lurah hanya membantu memfasilitasi para Ketua RW karena RT dan RW tidak memiliki kewenangan formal dalam penandatanganan SPK.

“Posisi lurah hanya memberikan pelayanan dan memfasilitasi. Bukan menjadi pelaku usaha atau mengambil keuntungan. Ini bentuk pelayanan dan pemberdayaan masyarakat sesuai aturan yang berlaku,” tegas Tim Kuasa Hukum.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, pihak Kelurahan Palabuhanratu berharap masyarakat dapat memahami konteks keterlibatan kelurahan dalam kerja sama tersebut sebagai bentuk pendampingan dan pelayanan publik demi mendukung peningkatan kesejahteraan warga.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Ujeng)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.