Wartain.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali menerapkan Work From Home bagi ASN. Kebijakan kerja dari rumah satu hari dalam sepekan ini diperpanjang setelah mendapat arahan dari pemerintah pusat.
Hari WFH yang ditetapkan tetap jatuh pada Jumat. Keputusan itu diambil usai evaluasi pelaksanaan selama dua bulan terakhir.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menyebut kebijakan ini sejalan dengan upaya transformasi budaya kerja ASN dan efisiensi anggaran.
“Sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah pun menindaklanjuti, tentunya WFH-nya dilanjutkan,” ujar Ganjar, Jumat 07/08/2026.
Dampak Positif: Hemat Energi dan Digitalisasi
Pelaksanaan WFH Jumat sejauh ini dinilai membawa dampak. Di lingkungan BKPSDM, tagihan listrik turun sekitar 10 persen dibanding bulan sebelumnya.
Penggunaan BBM juga berkurang hingga 10 persen. Ditambah lagi, jumlah Surat Perintah Perjalanan Dinas ikut berkurang.
Di sisi lain, WFH turut mendorong percepatan digitalisasi. Seminar, pelatihan, hingga rapat kini banyak dilakukan secara daring atau dengan sistem blended learning.
Siapa Saja yang Tetap Masuk Kantor?
Tidak semua ASN bisa WFH. Ganjar menyebut jabatan pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat, hingga lurah wajib tetap berkantor.
Begitu juga dengan perangkat daerah pemberi layanan langsung. Instansi yang dikecualikan antara lain BPBD, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, Disdukcapil, DPMPTSP, Dinas Kesehatan, puskesmas, RSUD, sekolah, Bapenda, dan seluruh unit pelayanan publik lainnya.
Pemkab Sukabumi berharap, dengan berlanjutnya kebijakan WFH ini, efisiensi bisa terus dijaga tanpa mengurangi mutu pelayanan kepada masyarakat.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
